Hukum melaksanakan i'tikaf yaitu sunnah. Namun jika melihat dari kondisinya, maka hukum I’tikaf bisa jadi wajib, makruh, hingga haram.
Adapun hukum i’tikaf menjadi wajib jika dinadzarkan, menjadi haram jika dilakukan tanpa izin oleh seorang istri atau hamba sahaya.
Selain itu, hukum I’tikaf bisa menjadi makruh jika dilakukan oleh seorang perempuan yang bertingkah serta mengundang fitnah meskipun sudah disertai izin
Syarat I'tikaf
Bagi yang akan melaksanakan I’tikaf, ada beberapa syaratnya yang perlu diketahui. Adapun syarat melakukan I’tikaf yakni sebagai berikut:
- Muslim
- Berakal
- Suci dari hadas besar
Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf
Penting untuk diketahui bahwa ada hal-hal yang membuat I’tikaf batal. Adapun hal-hal yang membatalkan I’tikaf yakni seperti berikut ini:
1. Berhubungan suami-istri (senggama)
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk disengaja
4. Murtad
5. Haidh
6. Nifas
7. Keluar masjid saat I'tikaf tanpa alasan
8. Keluar masjid saat I'tikaf untuk memenuhi kewajiban yang dapat ditunda
9. Keluar masjid saat i'tikaf disertai alasan sampai beberapa kali karena keinginan sendiri.
Demikian penjelasan mengenai tata cara itikaf Ramadhan yang benar mulai dari waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Doa Puasa Hari Ke 22 dan 23 Ramadhan, Agar Selalu Dibuka Pintu-pintu Berkah
Kontributor : Ulil Azmi