Suara.com - Sahur merupakan sunah penting dalam ibadah puasa. Banyak pertanyaan muncul terkait waktu sahur, salah satunya bolehkah makan saat imsak?
Melansir Nuonline, Ustadz Shofi Mustajibullah, dari Pesantren Kampus Ainul Yaqin Malang, menjelaskan bahwa makan saat imsak hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada anjuran Rasulullah SAW untuk mengakhirkan sahur mendekati waktu Subuh.
Meskipun diperbolehkan, makan saat imsak dikhawatirkan akan bertepatan dengan waktu terbit fajar, sehingga menjadi haram. Oleh karena itu, dianjurkan untuk segera menghentikan sahur ketika mendengar azan imsak.
Ustadz Shofi juga mengingatkan bahwa jarak antara terbit fajar dan azan Subuh bisa mencapai 15-10 menit. Di waktu tersebut, makan sudah haram.
Berikut penjelasan Hukum Makan Saat Imsak
- Dianjurkan untuk Menghentikan Sahur
Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk mengakhirkan sahur mendekati waktu Subuh. Hal ini berdasarkan hadits:
"Umatku akan selalu di limpahkan kebaikan ketika mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka." (HR Ahmad).
Baca juga:
Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Imsak? Simak Penjelasannya Buya Yahya Berikut Ini!
Kenapa Ada Waktu Imsak? Penanda Batas Akhir Makan Sahur saat Puasa
- Hukum Makan Saat Imsak Makruh
Makan saat imsak tetap diperbolehkan, namun dihukumi makruh. Hal ini karena dikhawatirkan waktu imsak sudah mendekati waktu terbit fajar, sehingga makan menjadi haram.
- Memperhatikan Imsak Penting
Banyak orang yang masih menganggap bahwa sahur masih diperbolehkan saat azan Subuh. Padahal, jarak antara terbit fajar dan azan Subuh bisa mencapai 15-10 menit. Di waktu tersebut, makan sudah haram.
Jadi, kesimpulannya makan saat imsak hukumnya makruh. Ketika mendengar azan imsak, dianjurkan untuk segera menghentikan sahur.