Mengingat peraturan ganjil genap dibuat untuk melancarkan arus mudik Lebaran, pihak yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi.
Kapolresta Polri akan menindak para pelanggar melalui kamera ELTE dengan denda sebesar Rp500.000. Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat para pengendara lebih mematuhi aturan yang sudah dibuat.
Selain ganjil genap, pemerintah juga akan menerapkan sistem One Way demi kelancaran mudik dengan aturan seperti berikut. Demikian penjelasan tentang jadwal ganjil genap jalan tol untuk mudik lebaran 2024.
Arus mudik
KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
-Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
-Senin, 8 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB.
-Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00–24.00 WIB.
Arus balik
Baca Juga: Malaysia Berikan Gratis Tarif Tol Selama Lebaran 2024, Indonesia Tak Mau Nyusul?
KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek).