KM 72 (Cikampek) sampai KM 36 (Japek)
KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 0 (Dalam Kota)
-Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00–24.00 WIB
-Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB
-Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Pengecualian kendaraan
Untuk meningkatkan efektivitas aturan ganjil genap arus lebaran, pihak terkait telah memberlakukan pembatasan terhadap jenis kendaraan tertentu seperti berikut.
Kendaraan pelat kuning (umum), seperti milik TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas.
Kendaraan dengan stiker khusus, seperti multimoda, ODOL, dan sejenisnya.
Baca Juga: Malaysia Berikan Gratis Tarif Tol Selama Lebaran 2024, Indonesia Tak Mau Nyusul?
Sanksi pelanggar aturan ganjil genap