Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Ketahui Waktu dan Lokasi Jalan Tolnya Agar Tidak Terjebak

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 31 Maret 2024 | 15:40 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Ketahui Waktu dan Lokasi Jalan Tolnya Agar Tidak Terjebak
Ilustrasi jalan tol, Jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi menghindari kemacetan, pemerintah telah menetapkan aturan ganjil genap untuk mengatur arus kendaraan mudik Lebaran 2024.

Rekayasa lalu lintas tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024

Supaya Anda tidak terjebak dalam arus mudik lebaran karena aturan ganjil genap, pastika Ada sudah tahu waktu dan lokasinya berikut.

Baca Juga: Malaysia Berikan Gratis Tarif Tol Selama Lebaran 2024, Indonesia Tak Mau Nyusul?

Arus mudik

KM 0 (Dalam Kota) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

-Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.

-Senin, 8 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB.

-Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB.

Baca Juga: Kapan Puncak Mudik Lebaran Tahun Ini? Catat Jadwal Ganjil Genap, Contra Flow dan One Way Lengkap!

Arus balik

KM 72 (Cikampek) sampai KM 36 (Japek)

KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 0 (Dalam Kota)

-Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00–24.00 WIB

-Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB

-Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Pengecualian kendaraan

Untuk meningkatkan efektivitas aturan ganjil genap arus lebaran, pihak terkait telah memberlakukan pembatasan terhadap jenis kendaraan tertentu seperti berikut.

Kendaraan pelat kuning (umum), seperti milik TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas.

Kendaraan dengan stiker khusus, seperti multimoda, ODOL, dan sejenisnya.

Sanksi pelanggar aturan ganjil genap

Mengingat peraturan ganjil genap dibuat untuk melancarkan arus mudik Lebaran, pihak yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi.

Kapolresta Polri akan menindak para pelanggar melalui kamera ELTE dengan denda sebesar Rp500.000. Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat para pengendara lebih mematuhi aturan yang sudah dibuat.

Selain ganjil genap, pemerintah juga akan menerapkan sistem One Way demi kelancaran mudik dengan aturan seperti berikut. Demikian penjelasan tentang jadwal ganjil genap jalan tol untuk mudik lebaran 2024. 

Arus mudik

KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

-Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.

-Senin, 8 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB.

-Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00–24.00 WIB.

Arus balik

KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 72 (Cikampek).

-Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00–24.00 WIB.

-Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00–24.00 WIB.

-Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai har Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Demikian informasi mengenai aturan ganjl genap mudikl lebaran 2024, semoga melancarkan perjalanan Anda.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI