Suara.com - Puasa di bulan Ramadhan menjadi hal wajib bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, tidak bepergian, sehat (mampu menjalankan ibadah puasa). Dalam menjalankannya, kaum muslim dianjurkan untuk sahur terlebih dahulu. Namun tak jarang orang kesiangan sehingga tidak sempat sahur. Lalu bagaimana hukum puasa tidak sahur?
Sahur sendiri merupakan aktivitas makan dan minum sebelum terbitnya fajar menjelang waktu puasa. Biasanya, umat Islam akan sahur mulai pukul tiga dini hari hingga imsak menjelang adzan subuh. Baru kemudian mereka akan menjalankan puasa seharian hingga adzan maghrib.
Menjawab hukum puasa namun tidak sahur, pendakwah Buya Yahya mengungkapkan hukum puasa seseorang tetap sah meski tidak sahur yang penting sudah membaca niat di malam hari.
"Hukum orang yang tidak makan sahur karena kesiangan adalah puasanya tetap sah yang penting sudah niat di malam hari," kata Buya Yahya mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Apakah Ada Amalan Sholat Khusus Pada Malam Lailatul Qadar? Begini Kata Buya Yahya
Sahur sendiri hukumnya sunah dan bukanlah wajib. Itu artinya bila dikerjakan berpahala akan tetapi jika ditinggalkan tidak menyebabkan dosa. Menurut Buya, semakin dekat seseorang sahur di waktu fajar maka akan semakin bagus asalkan dia percaya bahwasannya waktu itu sebelum datangnya fajar.
"Sahur sunnah bukan wajib, jadi semakin dekat dengan waktu fajar semakin bagus asalkan yakin bahwa waktu itu adalah sebelum waktu fajar shadiq," kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut.
Adapun imsak bertujuan agar kita "bersiap-siap" bahwa adzan subuh sudah dekat, namun bukan berarti kita tidak boleh makan lagi. Saat imsak, baiknya kita siap-siap untuk sikat gigi dengan segera dan sebagainya, baru ketika mendengar adzan tidak boleh makan lagi. Kalaupun mendengar adzan namun masih ada makanan di mulut maka bisa langsung dibuang.
Sementara itu, masih menurut pendapat Buya Zahya hukum puasa namun tidak sahur maupun membaca niat di malam hari lantaran tidak sengaja maka puasanya tetap sah. Saat sudah ingat, maka kita dianjurkan untuk membaca niat di pagi harinya.
"Maka lanjutkan dan ikut mahzab Imam Abu Khanifah yang memperkenankan niat di pagi hari," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini
Namun perlu diingat bahwa membaca niat di pagi hari diperkenankan lantaran seseorang lupa membacanya di malam hari. Sementara orang yang sengaja atau lalai tidak membaca niat di malam hari atau sebelum sahur maka puasanya jadi tidak sah.
Demikianlah ulasan tentang hukum puasa tidak sahur. Menurut Buya Yahya, hukum puasanya tetap sah dan boleh dilanjut hingga waktu berbuka.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari