Apakah Infus Dapat Membatalkan Puasa?

Eliza Gusmeri Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:13 WIB
Apakah Infus Dapat Membatalkan Puasa?
Ilustrasi infus (Pixabay/Stefan Schweihofer)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan, di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun ketika sakit atau dalam kondisi kesehatan tertentu mengharuskan seseorang untuk menerima infus. Lantas, bagaimana hukum infus saat puasa?

Hukum infus saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Melansir Nuonline, Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren mengatakan ada tiga pendapat yang perlu diketahui terkait batal atau tidaknya ketika seseorang di infus dibulan puasa.

Pertama, infus membatalkan puasa secara mutlak karena memasukkan zat ke dalam perut. Kedua, infus tidak membatalkan puasa karena tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.

Baca juga:

Bingung Cari Menu Berbuka di Batam? Bazar Cipta Puri Tiban Sedia Aneka Jajanan

Telusur 4 Masjid Kayu Maha Karya Dinasti Seljuk di Turki, Rekomendasi Wisata Religi Selain Istanbul

Pendapat ketiga yang menjadi pendapat ashah hukumnya diperinci: Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan), atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa.

Jika bukan demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Ketiga pendapat ini terangkum dalam kitab At-Taqriratus Sadidah yang ditulis oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff yang artinya:

Artinya, “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhabi Ibni Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 307).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan jarum suntik saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan, karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nadi.

Sementara infus hukumnya dapat membatalkan puasa sebab bersifat menguatkan atau memberikan asupan nutrisi terhadap tubuh. Wallahu a’lam bisshawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI