Suara.com - Membayar zakat fitrah saat Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam laki-laki, perempuan baik itu anak kecil maupun dewasa. Seiring dengan berkembangnya zaman, orang-orang mulai memilih membayar zakat fitrah dengan uang agar lebih praktis. Nah, di bawah ini ada niat zakat fitrah dengan uang yang perlu kalian pahami.
Seperti melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah jenis zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim baik itu lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri (Syawal). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Pada umumnya, bentuk zakat yang akan dikeluarkan oleh umat muslim di Indonesia berupa beras denga takaran 2,5-3 kg dan uang tunai senilai harga beras yang dikonsumsi. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya serta niat yang harus dibaca. Untuk itu, simak jawabannya di bawah ini.
Baca Juga: Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti
Niat Zakat Fitrah dengan Uang
Sebenarnya, bacaan niat zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang sama saja. Sebagai pengingat, lembayaran zakat fitrah juga bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara. Oleh sebab itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat fitrah ditujukan.
Berikut ini adalah macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Baca Juga: Malam 21 Ramadhan 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lailatul Qadar Tahun Ini
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang
Kebijakan untuk membayar zakat di Indonesia telah diatur dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 terkait Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang dapat dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.
Sementara, Umuntuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Setidaknya ada dua pendapat tentang hukum membayar zakat dengan uang yaitu Mahzab Syafiiyah dan Mahzab Hanafiyah. Berikut ini merupakan dua penjelasan mahzab yang menanggapi tentang membayar zakat fitrah dengan uang:
• Mahzah Syafiiyah
Mahzab Syafiiah merupakan mahzab yang berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dengan makanan pokok. Hal ini didasari oleh salah satu riwayat HR. Bukhari Muslim yang berbunyi "Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering."
Sehingga membayar zakat menggunakan uang menutut mahzab ini makruh. Akan lebih baik bila muslim membayarkannya dengan makanan pokok.
• Mahzab Hanafiyah
Berikutnya adalah mahzab Hanafiyah yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan sejumlah uang sesuai perkataan Allah SWT dalam penggalan surat At-Taubah ayat 9 yang memiliki arti: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.
Jika melihat dari sejarah dan edukasi tentang zakat fitrah, memang lebih dianjurkan untuk membayarkan dengan makanan pokok atau beras. Hal ini disebabkan karena metode ini lebih sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan kaum Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan memberikan satu sha' kurma maupun satu sha' gandum. Selain itu, memberikan beras juga lebih banyak kebermanfaatannya dan lebih jelas kegunaannya oleh para penerima.
Meskipun zakat fitrah dengan beras jauh lebih afdal dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW beserta para ulama, tak ada salahnya untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang. Yang terpenting adalah niatnya untuk melaksanakan kewajiban di bulan Ramadhan dalam menunaikan zakat fitrah.
Demikianlah ulasan tentang niat zakat fitrah dengan uang yang perlu kalian pahami. Jangan lupa membayar zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 2024.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari