Hukum Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, Apakah Tetap Sah?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB
Hukum Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, Apakah Tetap Sah?
Jamaah berdoa usai melaksanakan ibadah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukum salat tarawih tapi belum Salat Isya kerap dipertanyakan. Pasalnya salat tarawih menjadi ibadah sunah yang hanya dilakukan selama Bulan Ramadhan.

Salat ini dilakukan selepas salat Isya di mana banyak dilakukan di berbagai tempat ibadah muslim secara berjamaah. Sering kali dilakukan secara berjamaah sesuai salat isya, tak sedikit warga yang terlambat ke masjid. Hal ini membuat para jamaah belum salat Isya namun sudah melakukan tarawih.

Malansir dari Nu Online, pada literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai dari masuknya waktu salat isya’ hingga terbitnya fajar. Dalam hal ini maka salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat Isya. Oleh karena itu jika belum melakukan salat isya namun sudah tarawih, maka tarawih tidak sah.

Untuk orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak bukan salat tarawih.

Baca Juga: 3 Tips Donor Darah Saat Berpuasa yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Melakukan

Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya dan keluarnya fajar.

Jika belum melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya’, maka tidak sah melakukan shalat tarawih jika sudah mengetahui hukumnya. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak.

Namun demikian, ada juga pendapat yang berbeda. Bagi yang belum mengetahui kedudukan salat tarawih sebagai salat sunah setelah Isya, tarawih tanpa salat Isya bisa dianggap sah seperti dijelaskan Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi dalam laman NU Online berikut ini. 

وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا

Artinya: Waktu pelaksanaan salat tarawih ialah di antara setelah melakukan salat isya dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan salat tarawih sebelum melakukan salat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan salat tarawih sebelum salat isya), maka salat tarawihnya tidak sah. 

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Pernah Sahur, Apakah Sah?

Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi salat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan salat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah. (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, halaman 21).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI