Suara.com - Agar zakat fitrah di bulan ramadhan terlaksana secara teroganisir biasanya ada pihak-pihak tertentu yang ditunjuk sebagai panitia zakat fitrah. Untuk memaksimalkan tugas sebagai panitia zakat fitrah, panitia zakat fitrah sebaiknya membaca doa yang tepat saat ia menerima zakat dari umat.
Zakat fitrah sendiri merupakan ibadah wajib ain bagi umat Islam. Di laksanakan selama bulan suci ramadhan dan awal bulan syawal. Tidak diperbolehkan tanggal 2 syawal dan seterusnya membayar zakat. Adapun pelaksanaan zakat juga perlu diwadahi oleh suatu panitia. Oleh karena itu, agar kegiatan pengumpulan zakat berjalan lancar dan sah, penting bagi panitia untuk melafalkan doa panitia zakat fitrah.
Doa panitia zakat fitrah
Berikut doa panitia zakat fitrah saat menerima zakat dari seseorang.
طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ ad
Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Laki-Laki dan Perempuan: Arab, Latin dan Artinya
Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā ‘amalaka fī ‘amalil akhyār, wa shallā ‘alā rūhika fī arwāhis syuhadā’.
Artinya, “Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”
Hukum panitia zakat fitrah
Hukum panitia zakat fitrah tertuang dalam fatwa MUI no 8 tahun 2011. Di dalamnya disebutkan perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat, serta disebutkan bagaimana mereka seharusnya mengelola zakat.
Di dalam fatwa MUI tersebut disebutkan dua kriteria amil zakat, antara lain:
- Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat.
- Panitia zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahlan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat.
Apakah panitia berhak menerima zakat?
Maka, jika melihat penjelasan di atas apakah panitia zakat berhak menerima zakat? Banyak yang masih bingung apakah panitia berhak menerima zakat fitrah atau tidak.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Dikutip dari muslim.or.id, dijelaskan bahwa panitia zakat fitrah tidak berhak menerima bagian zakat fitrah karena panitia zakat fitrah berbeda dengan amil zakat, sehingga mereka tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat. Mereka adalah petugas yang dibentuk oleh masyarakat tanpa pengesahan dari pemerintah.
Sedangkan amil zakat yang berhak mendapatkan zakat ialah pihak yang memiliki wewenang dan keistimewaan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Kinerja amil zakat bahkan tercantum dalam Al Quran. Mereka juga mendapatkan legitimasi dari pemerintah. Di Indonesia badan amil zakat ialah baznas atau laz.
Amil zakat berhak mendapatkan zakat yang sewajarnya jika tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Akan tetapi, jika amil zakat sudah mendapatkan gaji, ia tidak diperbolehkan diberi zakat.
Demikian itu doa panitia zakat fitrah dan penjelasan apakah panitia zakat fitrah berhak menerima zakat.
Kontributor : Mutaya Saroh