Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Untuk besaran pembayaran zakat fitrah pun telah ditentukan oleh pemerintah. Lantas untuk tahun ini, besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg?
Besaran takaran zakat fitrah di Indonesia sendiri telah diatur. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 terkait Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 2,5 kg berubah menjadi 2,7 kg.
Di zaman Nabi Muhammad SAW sendiri besarnya zakat ditentukan yakni satu sha atau empat mud. Jika diakumulasikan pada zaman sekarang, telah dialihkan dari mud menjadi kilogram maka rentan terjadi perselisian terkait penentuan besarnya satu mud menjadi ons.
Beberapa ulama ada yang menyatakan jika satu mud adalah 6 ons, sehingga bila dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada pula yang mengungkapkan satu mud adalah 6,5 ons jika dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga ulama yang menyatakan satu mud sebesar 7 ons bila dikalikan empat maka sejumlah 2,8 kg.
Baca Juga: 20 Spanduk Penerimaan Zakat Fitrah 2024 dengan Desain Keren dan Kekinian!
Dari beberapa takaran ini terjadi sebuah perdebatan, dan sebagian besar ulama sepakat untuk memberikan imbauan mengelurakan zakat sebesar 3 kg, supaya keluar dari perdebatan tersebut. Bila berzakat sebesar 3 kg, maka jika ada kelebihan akan dianggap untuk shodaqoh kepada kaum dhuafa.
Sebab akan jauh lebih baik memberi lebih pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya sangat jauh. Adapun imbauan ini sebenarnya telah dikeluarkan MUI sejak 2022, akan tetapi sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah di Beberapa Daerah di Indonesia
1. Zakat Fitrah di Provinsi Bengkulu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Muhamad Soleh, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan ketentuan zakat Fitrah terbaru Tahun 1445 H/ 2024 M.
Baca Juga: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga, Bayarkan di Waktu Utama Ini!
Adapun penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimad Zakat yang dilakukan oleh Kantor Kemenag Kab.Kaur, Pemda, BAZNAS, dan juga MUI di Aula Moderasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, pada Selasa (19/03/2024).
Muhamad Soleh, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah tetap sama yakni 2,5 kg beras atau 10 canting dan bila diuangkan maka jumlahnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Untuk pedoman harga beras sendiri tim dari Kemenag Kaur sudah memantau harga sejumlah beras di pasaran.
Untuk Kualitas beras maupum makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari Qimad Zakat Fitrah apabila diganti dengan uang dengan kategori, bila konsumsi beras kualitas 1 (raja Lele, Manggis. Paten,) besaran zakat fitrahnya yakni sebesar Rp. 50.000/Jiwa.
Sementara jika yang mengkonsumsi beras kualitas II (contoh IR, Wai Putih, Caherang) besaran zakat fitrah yang dibayar Rp. 45 .000/Jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III (contoh Bulog, Raskin, Usang) Besaran zakat fitrah berbentuk uang dibayarkan sebesar Rp. 35.000/Jiwa.
2. Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini yakni sebesar Rp. 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras/2,5 Kg beras. Adapun penetapan besaran zakat fitrah itu mengikuti besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan BAZNAS Pusat.
“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya Rp 45 ribu per jiwa atau 2,5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri (20/3/2024) lalu.
3. Zakat Fitrah di Majalengka
Sementara BAZNAS Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 bagi umat muslim di 'Kota Angin' naik menjadi 2,7 kilogram beras dari sebelumnya yaitu 2,5 kilogram beras.
Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed menyatakan bahwa, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 Kg beras tersebut, sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 tersebut menjelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras.
Nah itu tadi informasi terkait besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg. Seperti diketahui bahwa, besaran zakat fitrah di masing-masing daerah berbeda-beda sesuai dengan perturan pemerintah setempat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari