Suara.com - Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mengkhatam Al-Quran karena menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Namun, muncul pertanyaan bolehkah kita membaca al quran dengan cepat agar segera meraih khatam?
Melansir NUonline, Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo mengatakan bahwa ulama sepakat bahwa membaca Al-Quran dengan sangat cepat (al-haddz) hukumnya makruh.
Seperti yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu', hukum membaca Al-Quran dengan cepat adalah makruh:
"Ulama sepakat atas kemakruhan membaca al-Qur'an dengan sangat cepat, dan dinamakan dengan 'Al-Haddz' (membaca sangat cepat dan tergesa-gesa)."
Hal ini dikhawatirkan mengabaikan makna ayat, memacu kesalahan bacaan, dan mengurangi kekhusyu'an.
Namun, membaca dengan tartil (pelan dan jelas) lebih utama karena memungkinkan merenungkan makna, mengagungkan ayat suci, dan memasukkan makna ke dalam hati.
Baca juga:
Tak Bisa Berpuasa, Ini Cara Raih Berkah Ramadan Bagi Wanita Datang Bulan
Kemudian AN-Nawawi mengatakan, "Membaca Al-Quran satu juz dengan tartil lebih utama dibandingkan membaca dua juz tanpa tartil dalam kadar waktu yang sama."