Hukum Menikah dengan Keponakan dalam Islam, Bagaimana Nasib Habib Rizieq dan Istri Barunya?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 12:44 WIB
Hukum Menikah dengan Keponakan dalam Islam, Bagaimana Nasib Habib Rizieq dan Istri Barunya?
Ilustrasi menikah (Unsplash/Sandy Millar) - Hukum Menikah dengan Keponakan dalam Islam, Bagaimana Nasib Habib Rizieq dan Istri Barunya?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan pernikahan Habib Rizieq Shihab dengan keponakannya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.

Diberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah resmi menikah dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, keponakannya sendiri. Pernikahan keduanya ini pun telah mendapat restu dari Syarifah Fadlun bin Yahya, istrinya (almh). 

Usai menunaikan shalat istikharah, Habib Rizieq mengaku bahwa Ia kedatangan Syarifah Fadlun  (almh) dalam mimpinya. Dalam mimpinya tersebut, Syarifah Fadlun memberikan isyarat agar menikah dengan keluarga terdekatnya.

Sampai akhirnya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus yang diketahui sebagai keponakannya dipilih untuk menjadi istri Habib Rizieq. Nah yang jadi pertanyaa warganet saat ini, apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Hukum Menikah Dengan Keponakan Dalam Islam

Mengenai hukum menikahi keponakan sendiri dalam pandangan Islam, Ustadz Idrus Al Hasni menjelaskannya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Suara Nabawiy pada 20 Mei 2023.

Dalam video tersebut, cendekiawan agama terkemuka ini menjelaskan bahwa menikahi keponakan dari sang istri bukan suatu yang dibolehkan secara langsung.

"Menikahi keponakan istri ya sebenarnya keponakan istri itu adalah tidak mahram dengan suami. hanya saja penggabungan antara istri dengan keponakan dalam pernikahan yang masih sama-sama sah itu tidak diperbolehkan," kata Ustadz Idrus Al Hasni

Ustadz Idrus Al Hasni  menambahkan bahwa keponakan istri bukan termasuk mahram suami. Akan tetapi, dalam Islam, menikah dengan keponakan dari istri secara langsung itu tidak diperbolehkan karena menggabungkan antar saudara perempuannya itu dilarang.

Baca Juga: Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang

“Ini karena kita dilarang untuk menggabungkan daripada perempuan itu antara perempuan dengan saudarinya, jadi kakak adik kita nikahi bersama bukan bergantian, ini enggak boleh ini gabungkan namanya," ucap lagi Ustadz Idrus Al Hasni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI