Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan pernikahan Habib Rizieq Shihab dengan keponakannya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah resmi menikah dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, keponakannya sendiri. Pernikahan keduanya ini pun telah mendapat restu dari Syarifah Fadlun bin Yahya, istrinya (almh).
Usai menunaikan shalat istikharah, Habib Rizieq mengaku bahwa Ia kedatangan Syarifah Fadlun (almh) dalam mimpinya. Dalam mimpinya tersebut, Syarifah Fadlun memberikan isyarat agar menikah dengan keluarga terdekatnya.
Sampai akhirnya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus yang diketahui sebagai keponakannya dipilih untuk menjadi istri Habib Rizieq. Nah yang jadi pertanyaa warganet saat ini, apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang
Hukum Menikah Dengan Keponakan Dalam Islam
Mengenai hukum menikahi keponakan sendiri dalam pandangan Islam, Ustadz Idrus Al Hasni menjelaskannya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Suara Nabawiy pada 20 Mei 2023.
Dalam video tersebut, cendekiawan agama terkemuka ini menjelaskan bahwa menikahi keponakan dari sang istri bukan suatu yang dibolehkan secara langsung.
"Menikahi keponakan istri ya sebenarnya keponakan istri itu adalah tidak mahram dengan suami. hanya saja penggabungan antara istri dengan keponakan dalam pernikahan yang masih sama-sama sah itu tidak diperbolehkan," kata Ustadz Idrus Al Hasni
Ustadz Idrus Al Hasni menambahkan bahwa keponakan istri bukan termasuk mahram suami. Akan tetapi, dalam Islam, menikah dengan keponakan dari istri secara langsung itu tidak diperbolehkan karena menggabungkan antar saudara perempuannya itu dilarang.
Baca Juga: Ini Sosok Mertua Baru Habib Rizieq Shihab, Masih Kerabat Dekat Istri Pertama
“Ini karena kita dilarang untuk menggabungkan daripada perempuan itu antara perempuan dengan saudarinya, jadi kakak adik kita nikahi bersama bukan bergantian, ini enggak boleh ini gabungkan namanya," ucap lagi Ustadz Idrus Al Hasni
"Atau juga seorang perempuan dengan bibinya, baik bibik dari bapak atau dari ibu, ya termasuk dengan keponakan. itu tidak diperbolehkan untuk kita gabung," tambahnya.
Meski demikian, Ustadz Idrus juga menyampaikan bahwa jika istrinya telah meninggal, sebagaimana yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, maka sah-sah saja hukumnya jika menikahi keponakan istri.
"Kalau itu adalah bergantian, misalkan kita sudah menikah dengan seorang perempuan, istri kita meninggal kemudian kita nanti menikahi keponakannya istri, maka boleh. ini bukan secara bersamaan tapi bergantian," terangnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan keponakan dalam Islam seperti yang dilakukan Habib Rizieq dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.
Kontributor : Ulil Azmi