6. Wanita haid atau nifas merupakan kondisi yang diperbolehkan bagi muslim wanita untuk tak berpuasa.
Baca Juga:
Tes Kepribadian: Cara Menyilangkan Tangan Akan Tunjukkan Sifat Diri Sendiri, Kamu yang Mana?
Sama-sama Kunjungi Korban Banjir di Demak, Jokowi Malah Dibilang Ngintil Ganjar
Setelah mengetahui kondisi orang untuk membatalkan puasa di Bulan Ramadan, berikut hukum bagi masyarakat yang sengaja membatalkan puasa meski tak ada tekanan dan sesuatu yang dibenarkan:
Siapapun yang meninggalkan puasa atau sengaja pada siang hari di Bulan Ramadan membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka dia melakukan kesalahan atas hak dirinya.
Bahkan membatalkan puasa karena alasan yang dibenarkan, maka tidak bisa puasa tersebut diganti.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَنْ صَامَهُ
Artinya: "Barangsiapa yang membatalkan puasa satu hari di Bulan Ramadan tanpa alasan dan bukan karena sakit, maka ia tak dapat menggantinya dengan puasa dahr (puasa terus-menerus) meskipun melakukannya," hadist Riwayat Abu Hurairah Rodhiyallahu anhu".
Adapun hadist riwayat Abdullah bin Mas'ud Rodhiyallahu anhu menyebutkan: