Ramai Mokel di Bulan Ramadan hingga Dijadikan Video Estetik, Begini Hukum Membatalkan Puasa secara Sengaja

Minggu, 24 Maret 2024 | 23:02 WIB
Ramai Mokel di Bulan Ramadan hingga Dijadikan Video Estetik, Begini Hukum Membatalkan Puasa secara Sengaja
Ilustrasi Makan - Apa Itu Mokel Puasa? (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini aksi membatalkan puasa tanpa udzur atau tak ada penghalang yang mengharuskan ia tak melanjutkan puasa atau bahasa kekiniannya mokel ramai dibahas.

Bahkan tak sedikit yang justru keputusan mokel ini dibuat menjadi video estetik yang menarik mata untuk disaksikan pengguna media sosial. Bukannya mendapat pujian, hal itu justru menjadi bahan cibiran netizen.

Lantas bagiamana hukum membatalkan puasa yang sebenarnya muslim tersebut tak dalam kondisi terjepit yang mengharuskannya menghentikan puasa?.

Sebelum itu muslim harus tahu dulu ada beberapa kondisi yang memang diperkenankan membatalkan puasa karena halangan yang besar.

Sedikitnya ada enam hal yang dibolehkan bagi muslim untuk membatalkan puasa ketika sudah niat dan menjalankan puasa selepas sahur.

1. Sakit yang dikhawatirkan karena puasa akan terlambat sembuh. Termasuk penyakit kritis yang dialami muslim

2. Musafir atau orang yang bepergian jauh diperkenankan tak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain.

3. Hamil dan menyusui adalah kondisi yang diperkenankan muslim untuk tak berpuasa bagi wanita.

4. Lansia atau udzur, untuk beberapa kasus memang diperkenankan tak puasa. Namun bagi lansia yang justru masih kuat dan berakal diwajibkan puasa 1 bulan penuh.

5. Pekerja berat juga diperbolehkan membatalkan puasa. Namun tak serta merta para pekerja ini bebas meninggalkan kewajiban puasa di Bulan Ramadan. Hanya dalam kondisi tertentu mereka boleh batal.

6. Wanita haid atau nifas merupakan kondisi yang diperbolehkan bagi muslim wanita untuk tak berpuasa.

Baca Juga:

Tes Kepribadian: Cara Menyilangkan Tangan Akan Tunjukkan Sifat Diri Sendiri, Kamu yang Mana?

Sama-sama Kunjungi Korban Banjir di Demak, Jokowi Malah Dibilang Ngintil Ganjar

Setelah mengetahui kondisi orang untuk membatalkan puasa di Bulan Ramadan, berikut hukum bagi masyarakat yang sengaja membatalkan puasa meski tak ada tekanan dan sesuatu yang dibenarkan:

Siapapun yang meninggalkan puasa atau sengaja pada siang hari di Bulan Ramadan membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka dia melakukan kesalahan atas hak dirinya.

Bahkan membatalkan puasa karena alasan yang dibenarkan, maka tidak bisa puasa tersebut diganti.

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَنْ صَامَهُ

Artinya: "Barangsiapa yang membatalkan puasa satu hari di Bulan Ramadan tanpa alasan dan bukan karena sakit, maka ia tak dapat menggantinya dengan puasa dahr (puasa terus-menerus) meskipun melakukannya," hadist Riwayat Abu Hurairah Rodhiyallahu anhu".

Adapun hadist riwayat Abdullah bin Mas'ud Rodhiyallahu anhu menyebutkan:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

Artinya: "Barangsiapa tak berpuasa satu hari di Bulan Ramadan tanpa alasan, maka tidak bolh baginya mengerjakan puasa dahr hingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberimu ampunan, dan jika Allah berkehendak, dia akan mengazabnya".

Di sisi lain ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah ala Bahili Rodhiyallahu anhu, ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ

Artinya: "Ketika sedang tertidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki kedunya menarik lenganku dan membawa ke gunung yang terjal sembari berkata: 'Naiklah'. Lalu ku katakan: 'Sungguh aku tak sanggup melakukannya'. Selanjutnya kedunya berkata: 'Kami akan memudahkan untukmu. 'Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di gelapnya gunung, tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka aku bertanya, 'suara apa itu?'. Mereka menjawab: 'Itu adalah jeritan penghuni neraka. 'Kemudian dia kembali membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergelantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek dan robekan itu mengalir darah. AKu bertanya, 'siapakah mereka itu?'. Dia menjawab 'mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu berbuka".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI