Ramai Mokel di Bulan Ramadan hingga Dijadikan Video Estetik, Begini Hukum Membatalkan Puasa secara Sengaja

Minggu, 24 Maret 2024 | 23:02 WIB
Ramai Mokel di Bulan Ramadan hingga Dijadikan Video Estetik, Begini Hukum Membatalkan Puasa secara Sengaja
Ilustrasi Makan - Apa Itu Mokel Puasa? (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini aksi membatalkan puasa tanpa udzur atau tak ada penghalang yang mengharuskan ia tak melanjutkan puasa atau bahasa kekiniannya mokel ramai dibahas.

Bahkan tak sedikit yang justru keputusan mokel ini dibuat menjadi video estetik yang menarik mata untuk disaksikan pengguna media sosial. Bukannya mendapat pujian, hal itu justru menjadi bahan cibiran netizen.

Lantas bagiamana hukum membatalkan puasa yang sebenarnya muslim tersebut tak dalam kondisi terjepit yang mengharuskannya menghentikan puasa?.

Sebelum itu muslim harus tahu dulu ada beberapa kondisi yang memang diperkenankan membatalkan puasa karena halangan yang besar.

Sedikitnya ada enam hal yang dibolehkan bagi muslim untuk membatalkan puasa ketika sudah niat dan menjalankan puasa selepas sahur.

1. Sakit yang dikhawatirkan karena puasa akan terlambat sembuh. Termasuk penyakit kritis yang dialami muslim

2. Musafir atau orang yang bepergian jauh diperkenankan tak berpuasa dan wajib mengganti di hari lain.

3. Hamil dan menyusui adalah kondisi yang diperkenankan muslim untuk tak berpuasa bagi wanita.

4. Lansia atau udzur, untuk beberapa kasus memang diperkenankan tak puasa. Namun bagi lansia yang justru masih kuat dan berakal diwajibkan puasa 1 bulan penuh.

5. Pekerja berat juga diperbolehkan membatalkan puasa. Namun tak serta merta para pekerja ini bebas meninggalkan kewajiban puasa di Bulan Ramadan. Hanya dalam kondisi tertentu mereka boleh batal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI