Suara.com - Saat menjelang hari raya Idul Fitri, kita diwajibkan untuk membayar zakat. Pelaksanaannya bisa di akhir hari puasa ramadhan. Saat ini sedang dirisaukan bahwa harga beras mahal, sehingga bagaimana jika zakat fitrah pakai uang saat beras mahal? Apakah diperbolehkan hal itu dilakukan?
Buya Yahya menjelaskan yang utama menjalankan zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang kita makan. Dikarenakan yang kita makan adalah beras, di mana beras menjadi makanan pokok kita.
Maka kita harus keluarkan beras sebagai zakat fitrah. Adapun ukuran beras untuk zakat fitrah ialah 2,5 kg.
Lalu, apakah boleh zakat fitrah dengan uang?
Boleh melakukan zakat fitrah pakai uang, tapi jumlah uangnya sesuai dengan jumlah atau senilai dengan berasnya. Maka, jika ukuran beras untuk zakat fitrah adalah 2,5 kg, uang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah juga senilai harga beras 2,5 kg tersebut.
Sehingga jika harga beras sedang mahal tetap seseorang muslim wajib mengeluarkan zakat. Boleh dengan uang asal seharga dengan 2,5 kg beras.
Dikutip dari nu.or.id, dasar syariat melaksanakan zakat fitrah berdasarkan pada hadist Rasulullah saw, yang bunyinya sebagai berikut.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Mendag Zulhas Klaim Harga Beras Hingga Cabai Mulai Turun
Sesuai dengan penjelasan Buya Yahya, dikutip dari nu.or.id, zakat fitrah yang terbaik adalah dilakukan dengan pembayaran beras. Akan tetapi masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah memakai uang sesuai harga beras berkualitas layak konsumsi masyarakat.