Suara.com - Pernikahan Habib Rizieq baru-baru ini menggemparkan publik, pasalnya tidak ada kabar yang tersiar sebelumnya. Hal ini tambah mengejutkan lantaran ia menikah ketika masih di bulan Ramadhan. Dalam Islam, bolehkan menikah di bulan Ramadhan?
Aziz Yanuar selaku juru bicara (jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI) telah mengonfirmasi bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah melangsungkan pernikahannya pada hari Sabtu (23/3/24) lalu. Pernikahan tersebut diketahui dilaksanakan di Sentul, Bogor, Jawa Barat, di kediaman Habib Rizieq bersama sang anak.
Dengan pernikahan ini, Habib Rizieq telah melepas status dudanya setelah ditinggal meninggal dunia oleh sang istri, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya. Menurut informasi yang beredar, istri yang dipilihkan langsung oleh anak HRS ini masih dari keluarga Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya.
Di samping pembicaraan mengenai pernikahan sang ulama, banyak warganet yang membicarakan tentang hukum menikah di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Terkuak! Istri Rizieq Shihab Berstatus Mahasiswi Semester 3, Ini Jurusannya
Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?
Melansir dari laman Islam QA, sampai saat ini memang tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadhan, tidak juga di bulan-bulan lain. Pada dasarnya, menikah diperbolehkan di hari apa saja.
Namun, perlu diingat bahwa selama bulan Ramadhan, umat muslim perlu mencegah makan, minum, dan berhubungan fajar dari fajar sampai terbenamnya matahari.
Oleh karena itu, jika calon pengantin mampu untuk tetap menjauhi berbagai hal berikut, tidak ada salahnya untuk menjalankan pernikahan di bulan Ramadhan. Dari sini dapat diketahui bahwa kekhawatiran atas pernikahan di bulan Ramadhan adalah apabila Anda tidak mampu menahan godaan.
Pasalnya, jika itu terjadi, Anda justru bisa berdosa dan harus mengqadha dan membayar kafarat mugalazah (denda yang berat) yaitu memerdekakan budak. Jika tak mampu, ANda harus berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau masih tak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.
Baca Juga: Bacaan Doa Ramadhan 2024 Hari Ke 13 dan 14 Sesuai Hadis dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Selain itu, jika terulang berhubungan badan selama beberapa hari, kafarahnya juga harus diulang sesuai dengan jumlah harinya.
Oleh karena itu, jika Anda merasa tidak mampu menahan godaan tersebut, alangkah lebih baik untuk mempertimbangkan kembali keputusan menikah di bulan Ramadhan. Sebaliknya, gunakan bulan Ramadhan untuk beribadah, seperti membaca Al-Qur’an, qiyamul lail, atau ibadah sejenis.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri