Suara.com - Jelang hari Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah 2,5 kg. Namun yang jadi pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya .
Jadi, zakat fitrah ini adalah jenis zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadhan. Bentuk zakat fitrah beragam, mulai dari beras, sagu, jagung, atau bahkan uang tunai seharga beras 2,5 kg. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg?
Nah untuk mengetahui besaran zakat fitrah berapa apa harus 2,5 kg atau boleh lebih dari 2,5 kg, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan hukum, besaran zakat fitrah, cara menghitung zakat, syarat, dan waktu terakhir bayar zakat fitrah.
Hukum Zakat Fitrah
Dalam Islam, bayar zakat fitrah di bulan Ramadhan jelang Idul Fitri ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut ini,
Baca Juga: Berapa Kg Beras untuk Zakat Fitrah? Ini Rincian Syarat, Hukum, dan Batas Waktu Bayar
“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”
Besaran Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim yaitu per orang sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter. Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga bisa berupa uang tunai yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Adapun cara menghitung zakat fitrah uang tunai ini bisa disesuaikan dengan harga bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Contohnya, harga beras 1 kg Rp13.000, maka nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg.
Meskipun demikian, SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fiteah berupa uang tunai yaitu Rp45.000 per orang.
Lantas, bagaimana jika ada yang ingin bayar zakat fitrah lebih dari 2,5 kg? Hukumnya boleh atau tidak? Melansir dari berbagai sumber, hukumny adalah boleh. Seperti yang diketahui, besaran zakat fiitrah yaitu 1 sha.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
Menurut sebagian besar ulama, 1 sha’ ini setara dengan 2,7 kg. Untuk di Indonesia, 1 sha’ ini dibulatkan jadi 2,5 kg. Menurut sejumlah ulama, kamu boleh bayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg maupun 2,7 kg atau bahkan 3 kg per orang.
Syarat Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitah, ada bebeapa syarat yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Adapun beberapa syaratnya yaitu sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Orang merdeka (bukan budak)
3. Hartanya halal
4. Kepemilikan penuh atas harta miliknya
5. Mencapai nisab sesuai dengan jenis hartanya
6. Mencapai haul sesuai ketentuannya
7. Tidak mempunyai hutang
Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah
Bagai yang akan membayar fitrah, waktu paling utama yaitu sebelum tiba hari Idul Fitri. Namun jika belum sempat bayar zakat fitrah sebelum tiba hari Idul Fitri, maka bisa melaksanakannya usai matahari terbenam pada malam takbiran.
Namun jika belum sempat membayar zakat pada malam takbiran, maka bisa membayarnya sebelum matahari terbit tepat di hari Idul Fitri. Jika bayar zakat fitrah melewati batas yang telah ditentukan, maka hukumnya tidak sah.
Demikian penjelasan mengenai apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg lengkap dengan hukumnya, besaran zakat fitrah, cara menghitung zakat, syarat, dan waktu terakhir bayar zakat fitrah. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi