Stafsus Kemenag Imbau Jangan Naik Haji Pakai Visa Ziarah atau Bakal Dideportasi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:00 WIB
Stafsus Kemenag Imbau Jangan Naik Haji Pakai Visa Ziarah atau Bakal Dideportasi
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz. [Suara.com/Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz mengimbau kepada masyarakat atau jemaah haji yang berangkat tidak melalui jalur kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa ziarah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ishfah karena khawatir akan berpotensi pada risiko yang diakibatkan oleh jemaah haji menggunakan visa ziarah. Ia mengemukakan bahwa visa ziarah tidak sesuai dengan prosedur haji.

"Tolong perhatikan benar soal visa. Visa haji atau ziarah? Kalau visanya di luar itu (haji), terlalu berisiko," katanya usai mengisi acara bimbingan teknis petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa visa haji yang berlaku saat ini yakni jemaah haji reguler, khusus, dan mujamalah.

Baca Juga: Kartu Kesehatan Jemaah Haji Punya Fitur IPS di Bagian Belakang, Ini Fungsinya

Selain ketiga jenis visa tersebut, ia menegaskan tidak akan bisa digunakan untuk berhaji. Selain itu, berhaji dengan visa nonhaji juga sangat berisiko.

Berdasarkan Kementerian Agama RI, visa ziarah merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci Umat Islam di Arab Saudi, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah haji, visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui kuota yang telah ditetapkan.

Gus Alex, sapaan Ishfah, mengemukakan, visa ziarah yang digunakan untuk berhaji bisa menimbulkan persoalan serius, yakni penolakan masuk ke Arab Saudi, denda hingga deportasi.

"Contoh risiko nggak bisa masuk ke Arafah padahal haji itu Arafah," lanjutnya.

Baca Juga: Tidak Lagi di Mina Jadid, Tahun Ini Penempatan Jemaah Haji Dipindah ke Sini

Lantaran itu, Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak semua calon jemaah haji memastikan memiliki dokumen yang sesuai dan mematuhi semua persyaratan yang berlaku.

Ia juga mengemukakan bahwa jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 ini atau 1445 Hijriah mencapai angka 241 ribu orang yang akan diberangkatkan. Untuk bisa melayani jemaah haji, Kemenag mengajukan penambahan kuota petugas ke Pemerintah Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI