Libur selama 10 hari berturut-turut ini akan berlaku bagi PNS. Lalu, apakah berlaku juga bagi pegawai/karyawan swasta?
Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), banyaknya hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024 bagi pegawai/karyawan swasta bersifat fakultatif dan tidak wajib. Jadi, pada pegawai swasta memiliki kemungkinan untuk menyamakan libur selama 10 hari berturut-turut ataupun tidak, hal tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan yang menaungi.
Libur Idul Fitri 2024 Anak Sekolah
Terkait total libur Idul Fitri 2024 untuk anak sekolah bisa mengacu pada kalender pendidikan (kaldik) yang biasanya akan dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing daerah. Selain itu juga bisa melihat penetapan jadwal libur Lebaran 2024 melalui Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang diterbitkan oleh Kemenag RI dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri.
Jika merujuk dari sumber yang telah disebutkan sebelumnya, maka bisa diketahui tentang perkiraan total libur Idul Fitri 2024 untuk anak sekolah. Jadwal libur Lebaran 2024 ini diperkirakan dimulai pada tanggal 8 April 2024 dan berakhir sampai dengan tanggal 15 April 2024. Hal itu menunjukkan bahwa total libur Idul Fitri 2024 untuk anak sekolah berjumlah 8 hari.
Tapi perlu dicatat bahwa awal libur Idul Fitri 2024 untuk anak sekolah berdekatan dengan akhir pekan, yaitu pada tanggal 6-7 April 2024 yang bertepatan hari Sabtu dan Minggu sebagai libur akhir pekan. Merujuk dari penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa diperkirakan total libur Idul Fitri 2024 anak sekolah bisa mencapai 10 hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama