Artinya, “Telah disampaikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan sahur pada akhir waktu yang diperkirakan antara selesai sahur dengan waktu fajar yaitu pembacaan 50 ayat.” (Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi ‘alas Syarhil Kabir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 2001], juz II, halaman 138).
Penjelasan tentang dalil Imsak juga disampaikan oleh Mufti Mesir Syeikh Hasanain Makhluf yang berfatwa pada tahun 1949:
ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا
Artinya, “Sehingga, dapat diketahui bahwa imsak tidak wajib kecuali sebelum terbit fajar dan dianjurkan antara imsak dan terbit fajar ada jeda perkiraan membaca 50 ayat, perkiraan waktunya kurang lebih selama 10 menit." (Fatawal Azhar, I/101).
Lantas, jika sudah lewat waktu Imsak apakah masih boleh makan atau sahur?
Ustaz Ahmad Hanan menjawab boleh dengan alasan karena imsak berfungsi sebagai pertanda agar umat muslim yang berpuasa berhati-hati saat menjalankan sahur mendekati waktu subuh.
Wallahu 'alam bisshawwab. Kebenaran hanya milik Allah Ta'ala.