Suara.com - Baru-baru ini, Ustaz Khalid Basalamah menuai beragam reaksi usai menyatakan keheranannya terhadap istilah imsak yang umum digunakan di Indonesia karena menurutnya imsak tidak ada dalam ajaran Islam.
"Saya tidak tahu asal usul penggunaan istilah imsak di Indonesia. Imsak ini merupakan kegiatan berhenti makan 20 atau 25 menit sebelum Subuh. Namun, dalam Islam tidak ada hal seperti itu," kata dia, dalam video yang diunggah melalui Youtube Bimbingan Salaf, dikutip pada Rabu (20/3/2024).
Ia lantas menambahkan, pada masa Nabi Muhammad SAW, terdapat dua muazin yang bertugas. Salah satunya bernama Ibnu dan yang lainnya bernama Bilal. Beliau menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah, jika umat Islam mendengar Ibnu mengumandangkan azan, mereka masih diperbolehkan untuk melanjutkan makan sahur. Namun, ketika Bilal mengumandangkan azan, hal ini menandakan bahwa waktu Subuh telah tiba dan makan sahur harus dihentikan.
Pengertian Imsak
Baca Juga: Sejarah Nuzulul Quran, Pertengahan Ramadhan Momen Awal Mula Al Quran
Merujuk pada KBBI, imsak memiliki dua pengertian. Pertama, imsak adalah saat dimulainya menahan diri dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Kedua, imsak juga mengacu pada tindakan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga waktu berbuka.
Ustaz Ahmad Hanan dalam penjelasannya melalui NU Online menjelaskan, dalil imsak merujuk pada kisah salah satu sahabat Rasulullah, Zaid bin Tsabit yang berkaitan dengan waktu selang antara sahur dan azan Subuh. Berikut dalil imsak yang pertama:
ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟ ﻗﺎﻝ: ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ. رواه البخاري
Artinya, “Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: ‘Kami sahur bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallama, lalu beliau melaksanakan salat’. Saya (perawi) tanya: ‘Berapa jarak antara azan dan sahur?’ Zaid menjawab: ‘Perkiraan 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari).
Dalil Imsak yang kedua terdapat dalam kitab Hasyiyatud Dasuqi karya Imam Sanusi:
Baca Juga: Berbohong Sudah Pasti Dosa, Tapi Apa Bisa Membatalkan Puasa?
فقد ورد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخره بحيث يكون ما بين فراغه منه وبين الفجر قدر ما يقرأ القارئ خمسين آية
Artinya, “Telah disampaikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan sahur pada akhir waktu yang diperkirakan antara selesai sahur dengan waktu fajar yaitu pembacaan 50 ayat.” (Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi ‘alas Syarhil Kabir, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah: 2001], juz II, halaman 138).
Penjelasan tentang dalil Imsak juga disampaikan oleh Mufti Mesir Syeikh Hasanain Makhluf yang berfatwa pada tahun 1949:
ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا
Artinya, “Sehingga, dapat diketahui bahwa imsak tidak wajib kecuali sebelum terbit fajar dan dianjurkan antara imsak dan terbit fajar ada jeda perkiraan membaca 50 ayat, perkiraan waktunya kurang lebih selama 10 menit." (Fatawal Azhar, I/101).
Lantas, jika sudah lewat waktu Imsak apakah masih boleh makan atau sahur?
Ustaz Ahmad Hanan menjawab boleh dengan alasan karena imsak berfungsi sebagai pertanda agar umat muslim yang berpuasa berhati-hati saat menjalankan sahur mendekati waktu subuh.
Wallahu 'alam bisshawwab. Kebenaran hanya milik Allah Ta'ala.