Catat Tanggalnya! Ini Skema Libur Cuti Bersama Lebaran 2024, ASN dan Swasta Wajib Tahu!

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:15 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Skema Libur Cuti Bersama Lebaran 2024, ASN dan Swasta Wajib Tahu!
Catat Tanggalnya! Ini Skema Libur Cuti Bersama Lebaran 2024, ASN dan Swasta Wajib Tahu! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Informasi seputar hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024 tentunya sangat penting untuk diketahui agar perencanaan mudik ataupun agenda-agenda lainnya dapat terlaksana dengan lancar. Mengingat Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada awal April 2024, lantas seperti apa skema libur cuti bersama Lebaran 2024 ASN dan Pegawai Swasta? 

Melansir dari laman Sekretariat Kabinet, sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) dari ketiga kementerian telah diterbitkan pada akhir tahun 2023 lalu, di mana SKB itu merupakan hasil keputusan pemerintahan dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Lantas dari surat tersebut diketahui bahwa Lebaran Idul Fitri 2024 ditetapkan jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024. 

Libur Cuti Bersama Lebaran 2024

Sebagaimana dilansir pada SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, berikut ini adalah tanggalan jadwal libur panjang lebaran Idul Fitri 2024:

Baca Juga: Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun, Lebaran 2024 Dapat Berapa?

  • Tanggal 6 dan 7 April 2024: Libur akhir pekan
  • Tanggal 8 dan 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024
  • Tanggal 10 dan 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 2024
  • Tanggal 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024
  • Tanggal 13 dan 14 April 2024: Libur akhir pekan
  • Tanggal 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024

Perlu diketahui bahwa libur ini sudah resmi diumumkan oleh pemerintah yang artinya, jadwal libur ini berlaku bagi ASN/BUMN atau pegawai pemerintah.

Lantas, bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah cuti Lebaran Idul Fitri 2024 juga akan sampai 10 hari? 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, hari libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 2024 untuk pegawai swasta bersifat tidak wajib (fakultatif). Itu artinya, bisa saja sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah atau bisa juga menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Karena bersifat fakultatif, maka pegawai swasta juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.

Demikianlah informasi mengenai jadwal libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 2024 mendatang yang perlu diketahui. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Aturan Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta: Jadwal, Dasar Hukum dan Perhitungannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI