Suara.com - Saat Ramadan banyak juru masak atau chef dibuat galau dengan hukum mencicipi masakan saat puasa. Apalagi pekerjaan mereka diwajibkan membuat masakan enak untuk banyak orang. Cicipi masakan saat puasa batal tidak ya?
Menjawab ini, Ustaz Abdul Somad memaparkan penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dari Saudi Arabia yang memperbolehkan orang mencicipi masakan saat berpuasa. Ini karena indera perasa yakni lidah berada di luar organ pencernaan.
"Kata Syekh tidak apa-apa, kata dia karena alat perasa itu di lidah tidak masuk sampai ke dalam (tenggorokan)," ujar Ustaz Abdul Somad melalui konten YouTube Fidamara TV, dikutip suara.com, Selasa (19/3/2024).
Meski diperbolehkan, uniknya Ustaz Abdul Somad tidak pernah menerapkan aturan tersebut. Bahkan ia melarang keluarganya istri atau ibunya untuk melakukannya. Ini karena koreksi rasa masakan bisa dilakukan setelah berbuka puasa.
Baca Juga: Apakah Mimisan Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
"Tapi saya tidak pernah melakukannya. Gimana nih cicipi atau tidak, tidak usah nanti kalau kurang garam ditambahkan. Jadi lebih baik berhati-hati," jelasnya.
Meski begitu, ustaz yang fokus pada ilmu hadis dan fikih itu tidak menampik jika ada banyak ulama yang membenarkan tindakan tersebut. Namun sudut pandang Ustaz Abdul Somad menyarankan tidak melakukannya tanpa ada unsur darurat seperti tuntutan pekerjaan.
"Kecuali bekerja di hotel kalau tidak ada rasanya, maka gaji dipotong. Sementara di sana (sumber biaya) hidup anaknya, maka dia mencicipi," paparnya.
Sementara itu melansir NU Online, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.
Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan itu benar-benar sesuai dengan selera, dan tidak sampai tertelan ke dalam perut.
Baca Juga: Rahasia Belanja Hemat di Ramadan 2024, Manfaatkan Fitur Canggih BRImo
Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.
Ini Merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja orang puasa mencicipi sesuatu ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya.
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa,” tulis Al-Aini dalam Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari.