Tidak pula membatalkan puasa disebabkan oleh al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al Syartu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya.” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal.320.
Cara menangani mimisan saat puasa
Alih-alih menyedot atau menengadahkan kepala, berikut adalah cara yang tepat untuk mengatasi mimisan.
- Condongkan badan Anda ke depan.
- Gunakan ibu jari dan telunjuk untuk memencet bagian depan hidung selama kurang lebih 10 menit sampai darah mulai berhenti.
- Kompres pangkal hidung menggunakan kompres dingin untuk memperlambat perdarahan.
- istirahat yang cukup.
Telah terjawab apakah mimisan bisa membatalkan puasa dan cara mengatasinya. Semoga puasa Ramadhan anda berjalan lancar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri