Muntah Tidak Disengaja Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Contoh Situasinya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB
Muntah Tidak Disengaja Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Contoh Situasinya
Ilustrasi muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Contoh lainnya muntah tidak sengaja yang hukum puasanya tetap sah yaitu muntah karena sakit, pusing, mual, atau mabuk saat dalam perjalanan baik menggunakan mobil, pesawat atau kapal laut. Muntah ketika proses ruqyah juga hukum puasanya dianggap sah.

Namun jika sengaja muntah, maka hukum puasanya tidak sah atau batal puasanya sebagaimana disampaikan oleh Abu Maryam Kautsar Amru dalam bukunya Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan.

“Ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah. Maka muntahnya yang 'alami' ini tidak membatalkan puasa,"

Demikian penjelasan mengenai muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa atau tidak berdasarkan pandangan Islam.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI