Agar dapat diingat kembali, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut.
1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang tubuh. Misalnya memasukkan cottons bud ke telinga dan sejenisnya.
3. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang asalnya tidak berlubang, seperti menggunakan jarum suntik untuk memasukkan suatu cairan.
4. Memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
5. Sengaja muntah
6. Sengaja berhubungan badan dengan pasangan.
7. Sengaja mengeluarkan mani
8. Keluarnya darah haid.
9. Seseorang mengalami kegilaan atau hilang akal
10. Murtad, yakni sengaja keluar dari agama Islam.
Demikian itu penjelasan hukum menelan ludah saat puasa.
Kontributor : Mutaya Saroh