Suara.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, seorang muslim diwajibkan tidak makan, minum, dan menahan hawa nafsu dari sejak fajar sampai matahari terbenam. Namun, dalam kesehariannya, seseorang bisa saja menelan ludah saat puasa. Lantas bagaimana hukum menelan ludah saat puasa?
Agar puasa menjadi sah sejak fajar sampai matahari terbenam, seseorang harus menghindari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti minum. Lantas bagaimana kalau seseorang menelan ludah saat puasa. Apakah itu membatalkan puasa atau tidak?
Dikutip dari nu.or.id, dijelaskan bahwa para ulama sepakat jika hukum menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air liur di dalam mulut terbiasa keluar dan sulit dihindari. Dijelaskan dalam al-Majmu'syarah al-Muhadzdzab, karya Imam an-Nawawi bahwasanya
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Bahasa Jawa, Arab serta Doa Berbuka
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Meskipun demikian juga penting untuk diperhatikan hukum air liur tidak membatalkan puasa harus memenuhi tiga syarat, sebagai berikut.
1. Saat ditelan tidak bercampur dengan zat lain seperti darah. Ini bisa terjadi pada seseorang yang menderita luka gusi.
2. Air liur yang ditelan belum keluar dari bibir bagian luar. Bagian tersebut masih ditoleransi.
3. Air yang ditelan sebagaimana adat pada umumnya. Maksudnya ialah seseorang tidak dengan sengaja menampung air liur lebih dulu kemudian ditelan.
Baca Juga: Benarkah Menangis Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya...
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan
Agar dapat diingat kembali, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut.
1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang tubuh. Misalnya memasukkan cottons bud ke telinga dan sejenisnya.
3. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang asalnya tidak berlubang, seperti menggunakan jarum suntik untuk memasukkan suatu cairan.
4. Memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
5. Sengaja muntah
6. Sengaja berhubungan badan dengan pasangan.
7. Sengaja mengeluarkan mani
8. Keluarnya darah haid.
9. Seseorang mengalami kegilaan atau hilang akal
10. Murtad, yakni sengaja keluar dari agama Islam.
Demikian itu penjelasan hukum menelan ludah saat puasa.
Kontributor : Mutaya Saroh