Pada salah satu hadis disebutkan, ‘Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.’ (HR. Bukhari).
Pada referensi lain, seperti di NU Online misalnya, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh. Disebutkan, ‘Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas, salah satunya bersiwak setelah zhuhur.’.
Tentu akan ada cukup banyak referensi dan acuan lain yang dapat digunakan untuk melihat hukum dari sikat gigi saat puasa ini.
Untuk menyiasatinya, Anda dapat menyikat gigi saat selesai makan sahur atau setelah berbuka puasa dan sebelum tidur malam. Hal ini dapat membantu mengurangi rasa tidak nyaman di mulut karena tidak mendapatkan asupan cairan selama puasa, dan efek aroma kurang sedap yang mungkin tercium.
Kontributor : I Made Rendika Ardian