Suara.com - Ibadah puasa menjadi salah satu ibadah yang dinantikan oleh semua umat muslim, dan selalu disambut kedatangannya. Namun untuk bisa menjalankan ibadah ini dengan optimal, tentu Anda harus paham ketentuan dan berbagai hal terkait, termasuk sikat gigi saat puasa, bagaimana hukumnya?
Dalam menjalankan ibadah puasa, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut dengan sengaja akan membatalkan puasa. Namun demikian diskusi tentang sikat gigi kemudian mengemuka, sebab secara praktis saat menyikat gigi kebanyakan orang akan menggunakan pasta gigi.
Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Sebenarnya terdapat salah satu referensi yang menyatakan penggunaan siwak atau sejenisnya diperbolehkan saat puasa. Ini artinya juga termasuk sikat gigi dan pasta gigi, sebab fungsinya secara mendasar sama dengan siwak, yakni untuk membersihkan gigi dan rongga mulut.
Baca Juga: Ratusan Komunitas Anak Muda Ikuti Ramadan Heppiii, Bakal Ada Aksi Sosial Serempak di Puluhan Kota
Mengapa demikian?
Sebab penggunaan siwak, sikat gigi, dan pasta gigi sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan kemudian dikeluarkan lagi. Penggunaan alat-alat ini tidak untuk ditelan, sehingga tidak sampai masuk ke saluran pencernaan.
Namun yang harus dipahami, bahwa penggunaan alat pembersih rongga mulut ini juga bisa membatalkan puasa. Dengan catatan ada material yang tertelan, baik itu air, bagian dari siwak, atau bagian dari bulu sikat gigi. Dengan demikian, maka puasa yang dijalankan bisa dianggap batal.
Selama tidak ada material yang tertelan, termasuk air, maka sikat gigi dan penggunaan siwak tidak membatalkan puasa.
Beberapa Acuan Lain
Baca Juga: Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya
Menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada saat berpuasa bila telah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Artinya tidak berdosa jika dilakukan, namun akan lebih baik jika tidak dilakukan atau ditinggalkan.
Pada salah satu hadis disebutkan, ‘Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.’ (HR. Bukhari).
Pada referensi lain, seperti di NU Online misalnya, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh. Disebutkan, ‘Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas, salah satunya bersiwak setelah zhuhur.’.
Tentu akan ada cukup banyak referensi dan acuan lain yang dapat digunakan untuk melihat hukum dari sikat gigi saat puasa ini.
Untuk menyiasatinya, Anda dapat menyikat gigi saat selesai makan sahur atau setelah berbuka puasa dan sebelum tidur malam. Hal ini dapat membantu mengurangi rasa tidak nyaman di mulut karena tidak mendapatkan asupan cairan selama puasa, dan efek aroma kurang sedap yang mungkin tercium.
Kontributor : I Made Rendika Ardian