Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Panduan Lengkap dari Berbagai Alim Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 Maret 2024 | 05:00 WIB
Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Panduan Lengkap dari Berbagai Alim Ulama
Ilustrasi membersihkan sikat gigi (Pexels/Miriam Alonso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah puasa menjadi salah satu ibadah yang dinantikan oleh semua umat muslim, dan selalu disambut kedatangannya. Namun untuk bisa menjalankan ibadah ini dengan optimal, tentu Anda harus paham ketentuan dan berbagai hal terkait, termasuk sikat gigi saat puasa, bagaimana hukumnya?

Dalam menjalankan ibadah puasa, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut dengan sengaja akan membatalkan puasa. Namun demikian diskusi tentang sikat gigi kemudian mengemuka, sebab secara praktis saat menyikat gigi kebanyakan orang akan menggunakan pasta gigi.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Sebenarnya terdapat salah satu referensi yang menyatakan penggunaan siwak atau sejenisnya diperbolehkan saat puasa. Ini artinya juga termasuk sikat gigi dan pasta gigi, sebab fungsinya secara mendasar sama dengan siwak, yakni untuk membersihkan gigi dan rongga mulut.

Mengapa demikian?

Sebab penggunaan siwak, sikat gigi, dan pasta gigi sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan kemudian dikeluarkan lagi. Penggunaan alat-alat ini tidak untuk ditelan, sehingga tidak sampai masuk ke saluran pencernaan.

Namun yang harus dipahami, bahwa penggunaan alat pembersih rongga mulut ini juga bisa membatalkan puasa. Dengan catatan ada material yang tertelan, baik itu air, bagian dari siwak, atau bagian dari bulu sikat gigi. Dengan demikian, maka puasa yang dijalankan bisa dianggap batal.

Selama tidak ada material yang tertelan, termasuk air, maka sikat gigi dan penggunaan siwak tidak membatalkan puasa.

Beberapa Acuan Lain

Baca Juga: Ratusan Komunitas Anak Muda Ikuti Ramadan Heppiii, Bakal Ada Aksi Sosial Serempak di Puluhan Kota

Menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada saat berpuasa bila telah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Artinya tidak berdosa jika dilakukan, namun akan lebih baik jika tidak dilakukan atau ditinggalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI