Apakah PMO Membatalkan Puasa? Pahami Hukum dan Penjelasannya!

Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:30 WIB
Apakah PMO Membatalkan Puasa? Pahami Hukum dan Penjelasannya!
Apakah PMO Membatalkan Puasa? Pahami Hukum dan Penjelasannya! (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari mulai terjit fajar hingga bedug maghrib. Lantas, apakah PMO membatalkan puasa? Berikut ulasannya.

Mungkin disini masih ada yang belum tahu apa itu PMO. Jadi PMO atau porn, masturbate, dan orgasm ini adalah aktivitas masturbasi sembari nonton film porno hingga mencapai orgasme atau mengeluarkan air mani.

Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum melakukan PMO saat sedang berpuasa? apakah PMO membatalkan puasa? Nah untuk mengetahuinya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum PMO saat Berpuasa

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 2 menyampaikan bahwa seseorang yang mengeluarkan mani yang disebabkan karena pikiran atau pandangan yang mengundang gairah syahwat, maka ini hukumnya tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Bye Asam Lambung! 4 Tips Puasa Aman dan Nyaman untuk Penderita Maag

Dalam buku tersebut juga dijelaskan, keluar air mani yang disebabkan pikiran yang mengundang syahwat ini sama seperti mimpi basah pada siang hari saat sedang berpuasa. Jadi, puasanya tetap sah.

Dengan demikian, jika PMO saat berpuasa maka Ia ada kewajiban untuk mengqadha puasanya di bulan Ramadhan. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa orang yang air maninya keluar tanpa sengaja saat berpuasa, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.

Imam Al-Ghazali juga menereangkan bahwa memeluk, mencium, atau bahkan tidur bersama dengan istrinya itu tidak membuat batal puasa asal mampu menahan syahwatnya. Meski puasanya sah, namun kegiatannya ini dihukumi makruh atau lebih baik dihindarkan.

Namun jika PMO atau onani dilakukan secara sengaja, maka hukum puasanya batal. Ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalm kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab yang dilansir dari laman NU Online:

Artinya: “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286). 

Baca Juga: Masturbasi di Malam Hari Agar Tahan Nafsu Saat Puasa Bolehkah? Buya Yahya Bilang Begini

Selain itu, hukum melakukan PMO jika dilakukan secara ngaja dapat membatalkan puasa juga dijelaskan dalam kitab Al Majmu berikut ini:

Artinya: “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”

Demikian penjelasan mengenai apakah PMO membatalkan puasa menurut pendapat para ulama. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI