Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:50 WIB
Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya
Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah Anda ragu-ragu saat akan keramas di bulan puasa karena takut akan batal? Selama menjalani ibadah puasa, khususnya di bulan Ramadhan umat muslim memang lebih berhati-hati saat melakukan berbagai hal, tak terkecuali yang terkait dengan aktivitas sehari-hari, seperti keramas.

Supaya Anda tidak ragu lagi sebelum melakukannya, yuk simak ulasan berikut! Dengan begitu, Anda bisa tahu apakah keramas termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.

Keramas saat puasa, apakah batal?

Pada dasarnya, tidak ada aturan yang secara pasti menyebutkan larangan keramas di waktu puasa.

Namun, sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa keramas saat puasa boleh-boleh saja dilakukan selama tidak berniat untuk membatalkan puasa.

Selain itu, Anda harus yakin bahwa air yang digunakan untuk keramas tidak ada yang masuk melalui lubang-lubang di tubuh, seperti mulut, telinga, atau hidung.

Salah satu sahabat Rasul, Abu Bakr bin Abdur Rahman pernah menceritakan pengalamannya melihat Nabi Muhammad menyiram air di kepala ketika puasa.

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر

Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala, beliau sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad 16602, dishahihkan oleh Syu'aib a-Arnauth).”

Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Bedanya Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar

Hal serupa juga disampaikan oleh Al Hafidz Ibn Hajar, seorang pensyarah shahih bukhari yang bermazhab Syafi’i.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI