Muntah Saat Puasa Apakah Langsung Batal Atau Boleh Lanjut? Begini Hukumnya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:49 WIB
Muntah Saat Puasa Apakah Langsung Batal Atau Boleh Lanjut? Begini Hukumnya
Ilustrasi mual dan muntah (Freepik.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat puasa di bulan Ramadan, banyak hal-hal yang dapat membuat batal. Selain makan dan minum, beberapa aktivitas ataupun perbuatan dipercaya dapat membuat puasa menjadi batal, salah satunya muntah.

Beberapa masyarakat mengatakan kalau muntah saat berpuasa berarti puasanya otomatis batal. Namun, sebagian masyarakat justru mengungkapkan kalau muntah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena seseorang muntah tanpa disengaja. Oleh sebab itu, sebagian mengatakan kalau muntah tidak membuat puasa menjadi batal.

Namun bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Apakah seseorang yang muntah menandakan puasanya batal atau boleh dilanjutkan?

Menjawab hal ini dalam video yang diunggah kanal YouTube MG SD Channel, Buya Yahya menjelaskan, muntah tidak sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, hal ini dengan catatan orang tersebut tidak menelan ludah setelahnya kecuali sudah berkumur.

Baca Juga: Amankah Pasien Kanker Kemoterapi saat Puasa? Dokter Beri Penjelasan Soal Manfaatnya yang Mengejutkan

"Kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasanya contoh mabuk di kendaraan, hamil, lalu tiba-tiba muntah maka tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur," ungkap Buya Yahya.

Alasan dilarang menelan ludah sebelum berkumur ini karena muntahan adalah najis. Sebelum disucikan dengan berkumur, maka hukumnya masih najis. Jika bercampur dengan ludah lalu tertelan, maka puasanya menjadi batal.

"Karena muntahan itu najis selagi tidak kita kumur dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis Biarpun kita sudah meludah seribu kali ludah. Dan kalau mulut itu najis bercampur dengan ludah lalu kita telan maka batal puasanya," jelas Buya Yahya.

Sementara, jika setelah muntah itu langsung segera berkumur, maka ludahnya saat ditelan tidak membatalkan puasa.

"Akan tetapi jika muntah dengan tidak sengaja bergegas kita mengambil air untuk berkumur, kita buang setelah itu maka menelan ludah setelah itu tidak batal puasanya, asalkan (muntahnya) tidak sengaja," sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Catat! Cara Mudah Cegah Mengantuk Saat Salat Tarawih, Dijamin Moncer Raih Pahala Ramadhan

Oleh sebab itu, muntah saat bulan puasa tidak membatalkan selama berkumur dan tidak menelannya saat masih najis. Namun, untuk kondisi muntah yang memang disengaja oleh seseorang, ini jelas hukumnya dilarang dan membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI