Bagaimana Hukum Puasa untuk Anak Kecil, Apa Wajib Diajarkan Sejak Dini?

Eliza Gusmeri Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2024 | 03:00 WIB
Bagaimana Hukum Puasa untuk Anak Kecil, Apa Wajib Diajarkan Sejak Dini?
ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah anak kecil diwajibkan untuk berpuasa? untuk diketahui, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan bagi orang dewasa yang telah baligh. Sementara, secara hukum Islam, anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa.

“Salah satu syarat wajib puasa adalah baligh maka tidak wajib atas anak kecil. Kemudian jika ia sudah mumayyiz maka puasanya sah, jika belum mumayyiz maka tidak sah” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 551).

Namun, orang tua dianjurkan untuk mulai melatih anaknya berpuasa secara bertahap. Hal ini dimaksudkan agar anak terbiasa dengan ibadah puasa dan memahami maknanya. Kebiasan itu bisa dimulai saat mereka berusia 7 tahun

Bagi anak yang sudah tamyiz (bisa makan, minum, dan bercebok sendiri), puasanya sah dan disunahkan.

Sementara itu, bagi anak yang belum tamyiz, puasanya tidak sah. Orang tua tetap dianjurkan untuk melatih anaknya berpuasa, namun tidak perlu dipaksakan.

Baca juga:

Kesal Ditegur Ambil Foto, Pria di Singapura Racuni Bubble Tea Wanita Pakai Obat Disfungsi Ereksi

Detik-detik Roket Startup Jepang Meledak 5 Detik Setelah Diluncurkan

Apakah Anak Kecil yang Berpuasa Mendapatkan Pahala?

Melansir NU Online, Ustadz Abdul Kadir Jailani, Pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Bermi mengatakan Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad menjelaskannya dalam kitab Sabilul Idzkar yang Artinya,

“Amal kebaikan yang dilakukan oleh anak kecil sebelum baligh akan dicatat dalam buku amalan orang tuanya yang Islam. Bila keduanya mendidiknya dan merawatnya dengan baik, maka ada harapan dari karunia Allah Allah tidak akan menghalangi keduanya mendapatkan pahala amal saleh anaknya setelah ia dewasa, bahkan mendapatkan pahala yang sama seperti pahalanya.” (Abdullah bin Alawi Al-Haddad, Sabilul Idzkar wal I’tibar, [Beirut, Darul Kitab Al-Ilmiyah: 2015], halaman 224).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI