Flek Keluar di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasa Otomatis Batal?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:58 WIB
Flek Keluar di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasa Otomatis Batal?
Ilustrasi flek dan menstruasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak wanita kerap bertanya-tanya dan bahkan merasa ragu tentang flek yang keluar saat akan melaksanakan ibadah, termasuk puasa di bulan Ramadan. Seperti diketahui flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum Hawa. 

Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan. Lantas, apakah sah jika tiba-tiba muncul flek saat kita sedang berpuasa? Apakah kita harus segera membatalkannya?

Dikutip dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan ini.

Ilustrasi Flek dan Menstruasi (Shutterstock)
Ilustrasi Flek dan Menstruasi (Shutterstock)

Pertama, Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari. Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurutnya ini bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana layaknya sedang suci.

Baca Juga: Kurma Butter Lagi Viral di Malaysia, Begini Tips Membuatnya

Sementara pendapat kedua, dari Malikiyah adalah sebaliknya. Tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali (sedikit), sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.

Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

Di antara alasan ini, terdapat riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

Baca Juga: Hotel NEO Malioboro by ASTON Tawarkan Paket Buka Puasa, Harganya Mulai Rp119 Ribu

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah? Dan itu terjadi sepanjang bulan ramadan. Beliau menjawab:

“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain bahwa:

"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).

Dengan penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang perempuan yang sedang puasa, meskipun itu terjadi berhari-hari, tidaklah membatalkan puasanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI