Suara.com - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mendapat teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait ceramahnya di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Ia menyinggung soal aturan speaker masjid.
Dalam ceramah tersebut, Gus Miftah menyebutkan perbandingan terkait larangan penggunaan speaker untuk tadarus dengan penggunaannya saat dangdutan.
“Kok sekarang ini malah ada imbauan orang tadarus tidak boleh pakai speaker. Otak saya tidak nalar. Sekarang ini Sidoarjo mengadakan dangdutan sampai jam 1 tidak ada yang melarang,” ujar Gus Miftah dalam potongan video yang diunggah oleh akun X @FirzaHusainID
Potongan ceramah tersebut akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenag. Melalui laman resminya, Kemenag menyebutkan bahwa Gus Miftah salah tangkap terkait aturan tersebut dan cenderung provokatif.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edaannya. Kalau nggak paham, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ujar Anna Hasbie selaku Juru Bicara kementerian Agama.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang tepat terkait penggunaan speaker masjid? Berikut ulasannya.
Isi aturan speaker masjid selama Ramadhan
Kementerian Agama telah mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemenag mengimbau bahwa pengeras suara luar sebaiknya hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan dan membaca Al-Quran maksimal 10 menit sebelum adzan.
Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
Sementara itu, penggunaan yang lebih lama disarankan memanfaatkan pengeras suara dalam.