Suara.com - Umat Islam saat ini sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan. Tak hanya menahan lapar dan dahaga, perlu juga melawan hawa nafsu sehingga terhindar dari hal yang membatalkan puasa, salah satunya keluarnya air mani atau sperma.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani atau sperma dengan sengaja saat berpuasa, mengutip dari video ceramah Habib Muhammad Al Muthohar di kanal YouTube NU Online, Kamis (14/3/2024).
Habib Muhammad Al Muthohar menjelaskan bahwa salah satu hal yang dilarang dilakukan oleh umat Islam selama berpuasa adalah istimna. Dalam ceramahnya ini, ia juga turut menjelaskan soal perbedaan hukum istimna dan jima.
"Termasuk yang dilarang untuk orang yang berpuasa adalah istimna. Istimna ini perbuatan apapun yang menyebabkan orang tersebut keluar mani sperma," terang Habib Muhammad.
Baca Juga: 3 Resep Sahur Praktis untuk Tetap Sehat Selama Puasa Ramadan
"Kalau dengan cara bersenggama (jima) kumpul laki perempuan itu ada temanya, ada konsekuensi sendiri, ada akibatnya sendiri," imbuhnya.
Habib Muhammad Al Muthohar lantas menguraikan jika mengeluarkan air mani dengan sengaja saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Termasuk apabila seorang laki-laki melakukan onani dengan bantuan istrinya sendiri.
"Ini dengan selain itu, dengan selain jima, dengan selain wadi, dengan selain bersenggama. Misal naudzubillah onani, walaupun yang halal dengan tangan istri misalnya, maka ini jelas kalau sampai keluar mani maka ini membatalkan puasa," terang Habib Muhammad.
Pendakwah ini kemudian menjelaskan bila keluarnya air mani gara-gara berciuman atau berpelukan juga dapat membuat puasa batal. Namun, beda lagi hukumnya bila hal tersebut hanya menimbulkan syahwat, tak sampai membuat air mani keluar.
"Kalau seperti berciuman, berpelukan sama. Ini juga kalau tahu memang dia biasanya sampai keluar mani dengan berciuman, berpelukan maka batal puasanya," ujar Habib Muhammad.
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari Ke 3 dan 4: Teks Arab, Latin, Arti dan Amalan Sunnah Lainnya
"Tapi kalau hanya menggerakkan syahwatnya, artinya enggak sampai keluar mani, sekiranya dia belum keluar mani tapi khawatir maka hukumnya haram, dosa dia,"
"Kalau sampai syahwat haram hukumnya, jelas pahalanya habis. Tapi kalau sampai keluar mani ini bisa membatalkan puasanya," pungkasnya.