Apa Itu Mokel Puasa Ramadhan? Ketahui Pengertian dan Hukumnya Sesuai Sunnah

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2024 | 21:00 WIB
Apa Itu Mokel Puasa Ramadhan? Ketahui Pengertian dan Hukumnya Sesuai Sunnah
Ilustrasi Makan - Apa Itu Mokel Puasa? (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan suci Ramadhan tak hanya diselimuti dengan berbagau tradisi unik dari beberapa daerah, namun juga dengan istilah gaul yang muncul di bulan puasa ini. Salah satu bahasa kekinian yang sering digunakan yaitu mokel. Lantas apa itu mokel puasa? 

Ya, mokel puasa menjadi bahasa yang sering disebut saat bulan Ramadhan, terutama dikalangan remaja. Istilah ini seakan tak bisa lepas dari pelaksanaan bulan Ramadhan. Bahkan kini sebagian orang terang-terangan saat melakukan mokel terutama di siang bolong. 

Apa Itu Mokel Puasa? 

Mokel puasa sendiri merujuk pada seorang yang berpuasa lalu sengaja berbuka puasa sebelum waktu Maghrib. Mengutip dari buku yang berjudul Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, orang yang melakukan mokel biasanya akan membatalkan puasanya tanpa ada udzur syar’i seperti halnya haid, sakit, menyusui, safar, dan lainnya. 

Baca Juga: 20 PP Kucing Ramadhan 2024, Pakai Peci Sampai Hijab, Cara Pecinta Anabul Semarakkan Ramadhan

Pada umumnya, mereka  sengaja berbuka puasa di siang hari lantaran tidak kuat menahan lapar, haus maupun syahwatnya. Tak hanya sekedar makan atau minum, mokel juga termasuk merokok, berbuat maksiat, berjima’, dan hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa. 

Mokel puasa sendir adalah istilah lokal yang pada awalnya populer di tanah Jawa, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Akan tetapi, saat ini istilah mokel juga sering diucapkan olej masyarakat umum sebagai bahasa gaul di bulan Ramadhan dalam percakapan sehari-hari mereka. 

Hukum Mokel Puasa Ramadhan Tanpa Adanya Uzur Syar’i 

Hukum mokel luasa tanpa uzur syar’i bagi umat muslim yang sudah mukalaf adalah haram. Meskipun mereka bisa mengqada di lain waktu, seakan selama setahun penuh berpuasa maka tak bisa menukar siam yang sengaja ditinggalkan. 

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Saw. pernah bersabda sebagai berikut: 

Baca Juga: Puasa Setengah Hari Ramadhan Sampai Jam Berapa? Ini Aturan, Hukum dan Ketentuan Dalam Islam

Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya [walaupun ia berpuasa] selama satu tahun,” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah). 

Meninggalkan ibadah wajib adalah termasuk ke dalam perbuatan yang mendatangkan dosa besar, tak terkecuali dengan mokel puasa Ramadhan tanpa adanya uzur yabg syar’i. Dari Abu Umamah menyebut, bahwa Rasulullah SAW pernah bermimpi tentang siksa orang yang mokel puasa Ramadan tanpa uzur Syar'i sebagaimana berikut: 

Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’,” (H.R. An-Nasa’i). 

Nah, setelah mengetahui apa itu mokel puasa sebaiknya kita tidak melakukannya. Sebab, mokel akan mendatangkan dosa besar.  

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI