Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Trik Mengupil Biar Enggak Batal

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:08 WIB
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?  Ini Trik Mengupil Biar Enggak Batal
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Trik Mengupil Biar Enggak Batal (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah puasa merupakan kegiatan menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu mulai dari imsak hingga bedug magrib. Namun bagaimana hukum ngupil saat sedang puasa? Apakah ngupil membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan disengaja bisa membatalkan puasa. Ini disampaikan oleh Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib. Namun bagaimana dengan mengupil? Apakah ngupil membatalkan puasa?

Nah untuk mengetahui hukum ngupil apakah membatalkan puasa atau tidak, simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai  sumber.

Hukum Mengupil saat Sedang Berpuasa

Baca Juga: Ada Gerhana di Bulan Ramadhan 2024, Apakah Tanda Kiamat?

Memasukkan benda apapun ke dalam lubang, termasuk ke lubang hidung, hukumnya dapat membatalkan puasa, terutama jika disengaja. Jadi jika dengan sengaja mengupil, maka itu bisa membuat batal puasa.

Ini juga disampaikan oleh Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitab Fath al-Mu'in. Dalam kitab tersebut menyebutkan bahwa "batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

Namun jika hanya menggunakan jari pada bagian luar, maka itu hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Pendapat ini diungkapkan oleh sebagian besar ulama Madzhab Syafi’i.

Nah agar saat mengupil tidak sampai membatalkan puasa, ada tips yang bisa dilakukan. Seperti pendapat sebagian ulama Madzhab Syafi’I, pastikan jika mengupil hanya pada bagian luar saja agar tidak membatalkan puasa.

Adapun bagian luar hidung ini maksudnya pada bagian permukaan hidup, pada tulang hidung dan khaisyum (insang). Namun, jika melewati pangkal khaisyum, maka hukumnya batal. Ini tercantum dalam kitab I’anah al-Thalibin karya Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata al-Dimyati.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan? Jangan Salah Waktu, Ini Hukumnya

"Dan tidak membatalkan puasa dengan sebab sampainya sesuatu ke tulang hidung, karena tulang hidung termasuk bagian luar. Tulang hidung pun termasuk bagian dari khaisyum (insang), dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Kecuali benda tersebut sampai melewati pangkal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal."

Demikian ulasan mengenai apakah ngupil membatalkan puasa lengkap dengan hukum, dalil, dan tips membersihkan hidung saat puasa agar tidak sampai membatalkan puasa. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI