Suara.com - Saat ada hal sedih atau menyentuh perasaan, secara naluriah, seseorang akan mudah menangis. Namun, bagaimana jika menangis saat puasa ramadhan? Apakah nangis membatalkan puasa?
Persoalan apakah menangis saat puasa dapat membatalkan puasa atau tidak ini dijelaskan oleh Buya Yahya. Melalui kanal Youtube, Al Bahjah TV, Buya Yahya menyebutkan ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa dan 9 situasi di mana orang boleh membatalkan puasa.
Buya Yahya mengungkap, dari sembilan hal yang dapat membatalkan puasa itu, menangis tidak termasuk di dalamnya. Situasi yang membatalkan puasa saat kita menangis adalah ketika kita menelan air mata yang jatuh tersebut.
Saat menangis, air mata bisa turun sampai ke bibir, pada saat itu, sebaiknya diusap,bukan ditelan. Apabila ditelan, maka itu sama saja dengan minum air sehingga membatalkan puasa kita. Namun, jika menangis saja, meski menangis selama satu hari penuh, itu tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Apakah Marah dan Berkata Kasar Membatalkan Puasa Ramadhan? Waspada, Ini Hukumnya!
Persoalan apakah nangis membatalkan puasa juga dijelaskan oleh Ustaz M.Ali Zainal Abidin. Menurutnya menangis tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Sehingga, meskipun kita menangis, puasa ramadhan kita tetap sah sampai berbuka puasa.
Penjelasan mengenai apakah nangis membatalkan puasa termaktub ula dalam Kitab Matnu Abi Syuja', sebagai berikut ini.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Kendati disebutkan menangis tidak membatalkan puasa dan puasa kita tetap sah sampai berbuka, tetapi ada pengecualian yang memungkinkan hukum menangis saat puasa menjadi haram, sehingga dapat membatalkan pahala puasa kita. Disebutkan dalam kitab Rawdah at-Thalibin Konteksnya adalah ketika air mata itu masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, sampai ditelan ke dalam tenggorokan. Jika hal itu terjadi, maka air mata itu sudah membatalkan puasa kita.
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,”(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Semarang 2024 Versi Kemenag dan Muhammadiyah
Demikian itu pembahasan apakah nangis membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh