Suara.com - Puasa Ramadan merupakan ibadah yang sangat mulia. Salah satu pilar penting dalam menunaikan ibadah puasa Ramadan yakni menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan seperti makan, minum, dan bersetubuh.
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika seseorang tanpa sengaja melakukan hal-hal yang dilarang seperti makan dan minum saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal?
Dalam Islam, terdapat dua jenis situasi yang dapat dikategorikan sebagai tidak membatalkan puasa.
Salah satunya adalah karena lupa. Kondisi ini adalah ketika seseorang benar-benar lupa bahwa dirinya sedang berpuasa dan melakukan hal-hal yang membatalkan seperti makan dan minum.
Baca Juga: 3 Waktu yang Baik untuk Bersepeda saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
Kemudian adalah tidak sengaja. Ketika seseorang tidak berniat membatalkan puasa, namun melakukan hal-hal tersebut secara tidak sadar. Di antaranya adalah menelan ludah bercampur darah atau makanan saat berbicara.
Hukum Makan dan Minum yang Tidak Disengaja
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW dan ayat Al-Quran, mayoritas ulama sepakat bahwa makan dan minum yang dilakukan secara tidak disengaja saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.
Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berbunyi:
"Barang siapa yang lupa sementara dia dalam kondisi puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya."
Baca Juga: Sambut Ramadan, Arsenal Resmikan Ruang Sholat di Stadion Emirates
Jika seseorang secara tidak sengaja makan atau minum saat puasa kemudian tersadar, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Segera hentikan aktivitas makan atau minum setelah menyadarinya.
2. Lanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba tanpa merasa khawatir atau bersalah.
3. Lakukan upaya untuk meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama terkait situasi ini, terutama mengenai jumlah makanan atau minuman yang terlanjur masuk ke dalam tubuh. Ada yang berpendapat bahwa jumlah tertentu dapat membatalkan puasa, sementara yang lain tidak.
Ada juga yang berpendapat bahwa jenis tertentu dapat membatalkan puasa, seperti alkohol, rokok, dan obat-obatan terlarang, sementara yang lain tidak.