- Melakukan daftar ulang tanpa perwakilan, kecuali oleh anggota keluarga terdaftar dalam kartu keluarga yang bersangkutan.
Dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga harus dibawa saat melakukan daftar ulang. Jika tidak memenuhi persyaratan, pendaftaran otomatis dibatalkan. Pendaftaran akan ditutup ketika kuota pemudik terpenuhi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama