3. Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan muntah yang tidak disengaja, itu tidak membatalkan puasa.
4. Berhubungan dengan suami istri pada saat melaksanakan puasa ramadhan. Tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda puasa selama dua bulan berturut-turut.
5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani, dan lain sebagainya meskipun tanpa berhubungan seksual.
6. Mengalami haid di siang hari, saat sedang menjalankan puasa. Seseorang yang mengalami haid di tengah hari menjalankan ibadah puasa, diharuskan membatalkan puasanya dan nantinya wajib mengganti puasanya.
7. Mengalami gangguan jiwa saat menjalani ibadah puasa ramadhan. Ketika sudah sembuh, wajib membayar puasanya.
8. Melakukan tindakan murtad atau keluar dari agama Islam.
Demikian itu informasi mengenai mimpi basah apakah membatalkan puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Ini Doa Agar Tidak Haus Saat Puasa Ramadhan, Dijamin Segar Sampai Berbuka!