Mimpi Basah di Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Selasa, 12 Maret 2024 | 16:19 WIB
Mimpi Basah di Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Mimpi Basah Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Buya Yahya (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat menjalankan ibadah puasa ramadhan 2024, biasanya beberapa di antara kita akan tidur siang. Dalam tidur siang itu, beberapa di antara kita bisa bermimpi basah. Lantas, mimpi basah apakah membatalkan puasa ramadhan? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Menyimak channel Al Bahjah TV berjudul Batalkah Puasanya Jika Mimpi Basah? Buya Yahya menjelaskan bahwa mimpi basah tidak termasuk dapat membatalkan puasa ramadhan. Karena bermimpi bukanlah tindakan yang disengaja. 

Hal-hal yang membatalkan puasa sehubungan dengan air mani ialah ketika seseorang sengaja melakukan hubungan suami istri ketika sedang berpuasa. Meskipun hanya kepala kemaluan yang menempel di kemaluan istri dan tidak keluar air mani, tindakan itu sendiri sudah membatalkan puasa, apalagi jika sampai mengeluarkan air mani. 

Buya Yahya juga menjelaskan senggama yang membatalkan puasa bagi seorang istri ialah ketika ia sengaja melakukan hubungan suami istri. Selain itu, meskipun pasangan suami istri ini memuaskan nafsu senggama menggunakan tangan sampai keluar air mani dari suami, meskipun kemaluan suami tidak menyentuh area kewanitaannya, puasa mereka tetap batal. 

Baca Juga: Ini Doa Agar Tidak Haus Saat Puasa Ramadhan, Dijamin Segar Sampai Berbuka!

Sedangkan dengan penjelasan Buya Yahya, dikutip dari nu.or.id, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku "Menjawab 99 Soal Keislaman" menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa ramadhan tidak membatalkan puasanya. 

Bagi seseorang yang berpuasa tetapi bermimpi basah sampai keluar air mani, disarankan untuk segera mandi junub tepat ketika bangun tidur. Setelah itu, ia melanjutkan puasa sampai waktu magrib tiba, dan tidak ada kewajiban baginya untuk membayar utang puasa. 

Syekh Ali menerangkan bahwa seseorang yang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, maksudnya ialah sama-sama tidak terkena aturan Allah Swt. Bagi yang tidur, mereka tidak dinilai berdosa ketika berbuat kesalahan sampai terbangun. Bagi anak-anak, mereka juga tidak dinilai berdosa jika berbuat kesalahan sampai dewasa. Bagi orang gila, mereka juga tidak dinilai berbuat dosa sampai mereka sehat kembali. 

Penyebab puasa ramadhan batal

Agar dapat kita jadikan pegangan, mari kita ingat kembali hal-hal yang dapat menjadi penyebab puasa ramadhan batal.
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Apabila sesuatu masuk tanpa sengaja, itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini Selasa 12 Maret 2024 dari Kemenag dan Muhammadiyah

2. Mengonsumsi obat dengan cara memasukkan melalui lubang depan dan belakang, seperti pengobatan yang dilakukan oleh penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan yang harus memasang kateter urin.

3. Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan muntah yang tidak disengaja, itu tidak membatalkan puasa.

4. Berhubungan dengan suami istri pada saat melaksanakan puasa ramadhan. Tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda puasa selama dua bulan berturut-turut.

5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani, dan lain sebagainya meskipun tanpa berhubungan seksual.

6. Mengalami haid di siang hari, saat sedang menjalankan puasa. Seseorang yang mengalami haid di tengah hari menjalankan ibadah puasa, diharuskan membatalkan puasanya dan nantinya wajib mengganti puasanya.

7. Mengalami gangguan jiwa saat menjalani ibadah puasa ramadhan. Ketika sudah sembuh, wajib membayar puasanya.

8. Melakukan tindakan murtad atau keluar dari agama Islam. 

Demikian itu informasi mengenai mimpi basah apakah membatalkan puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI