Suara.com - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang dilakukan umat muslim di Indonesia menjelang bulan Ramadhan. Dalam menjalankannya, tak boleh sembarangan sebab terdapat adab yang penting untuk diperhatikan. Namun satu hal yang kerap dipertanyakan adalah terkait bolehkah ziarah kubur saat haid?
Mengingat tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan keluarga yang telah meninggal sebelum memasuki bulan puasa. Tak sedikit wanita yang sedang haid ragu bila harus melakukannya. Sebab, area pemakaman adalah tempat yang harus dijaga untuk menghormati orang telah meninggal dan dikuburkan di sana.
Memahami Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan
Tradisi ziarah kubur atau nyekar pada umumnyatak hanga dilakukan umat Islam menjelang bulan Ramadhan saja, namun juga hari raya Lebaran. Meski begitu, sebenarnya tak ada aturan khusus kapan kita dianjurkan untuk berziarah. Umat Islam pun boleh melakukan ziarah kapan saja.
Baca Juga: Hukum Nyekar Sebelum Ramadan Boleh Atau Tidak? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Biasanya ketika ziarah, orang akan mengunjungi makam orang tua atau sanak keluarga yang sudah meninggal untuk mendoakannya dan menabur bunga. Ziarah kubur dilakukan sebagai pengingat tentang kematian, sehingga diharapkan bila seseorang sapat menyiapkan bekal untuk kehidupan di akhiratnya kelak.
Hukum dan Dalil Ziarah Kubur
Melansir dari laman NU Online, ziarah kubur pada awalnya merupakan sebuah kegiatan yang dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal ini disebabkan lantaran dahulu kondisi keimanan umat Arab masih berada di ujung tanduk, dimana kemusyrikan masih mendominasi.
Kondisi keimanan umat muslim di jaman dulu yang lemah itu membuat Rasulullah SAW mempunyai kekhawatiran akan terjadinya kesalahpahaman saat orang mengunjungi tanah kubur. Namun seiring berjalannya waktu, ziarah kubur kemudian diperbolehkan sebab keimanan umat Islam berangsur-angsur semakin kuat.
Rasulullah SAW lantas memperbolehkan muslim untuk ziarah kubur sebab alasan terdahulu dinilai sudah tak lagi kontekstual. Hal ini dijelaskan dalam hadist berikut :
Baca Juga: Baru Mengetahui Darah Haid Keluar setelah Buka Puasa, Apakah Puasa Tetap Sah?
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda 'Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat'."
Meskipun sudah diperbolehkan, jangan menganggap ambigu tentang ziarah kubur. Sebagai pengingat, ziarah kubur dilakukan semata untuk mendoakan orang yang audah tiada, bukan dilakukan untuk meminta sesuatu dengan tujuan atau harapan mendapatkan imbalan.
Adab Ziarah Kubur
Dalam berziarah, terdapat adab-adab yang harus diperhatikan. Antara lain yaitu:
1. Mengucapkan salam saat datang ziarah
Peziarah dianjurkan untuk mengucapkan salam. Adapun salam ini diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk kita pertama kali datang untuk ziarah kubur. Berikut adalah bacaan salam yang bisa dilafalkan:
السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ
Assalamu'alaikum dara qaumin mu'minin wa atakum ma tu adun ghadan mu ajjalun, wa inna insya-Allahu bikum lahiqun
Artinya: "Assalamu'alaikum. Hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Tuhan yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insya Allah akan menyusul kalian."
2. Membaca istighfar ketika berziarah
Setelah mengucapkan salam, umat Muslim baiknya membaca kalimat istighfar:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ اَلَّذِي لآ إِلَهَ إِلَّا هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
Astagfirullah hal adzim alladzi la illaha illa huwal hayul qoyyumu wa atubu ilaihi.
Artinya: "Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya."
3. Membaca surat-surat pendek Al-Quran
Beberapa surat-surat pendek yang ada di dalam Al-Qur'an yang bisa dibacakan saat ziarah kubur adalah:
- Surat Al-Fatihah (3 kali)
- Surat Al-Ikhlas (3 kali)
- Surat Al-Falaq (3 kali)
- Surat An-Nas (3 kali)
4. Membacakan surat Yasin
Surat Yasin sendiri adalag surat yang dianjurkan untuk dibaca saat seseorang melakukan ziarah kubur. Adapun membaca surat yasin sifatnya fadhailul 'amal, artinya, menjadi amalan utama yang bisa dilakukan untuk tujuan kebaikan.
Hal ini seperti yang diriwayatkan dalam hadits:
اقْرَؤُا عَلَى مَوْتَاكُمْ "يس"
Artinya: "Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang meninggal [di antara] kalian." (HR Abu Dawud)
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا ، فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ : يس ، غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً أَوْ حَرْفًا
Artinya: "Barangsiapa berziarah ke kuburan kedua orang tuanya setiap Jumat lalu membacakan di sisinya surat Yasin, niscaya akan diampuni sebanyak jumlah ayat dan huruf yang dibaca." (HR Ibnu 'Adi)
5. Melafalkan doa ziarah kubur
Saat ziarah kubur muslim juga dianjurkan untuk melafalkan doa. Berikut ini bacaan doa ziarah kubur:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Allahummagfirlahu war hamhu wa 'aafihii wa'fu anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi madholahu, waghsilhu bii maa'i watssalji walbaradi, wa naqqihi, minaddzzunubi wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi.
Wabdilhu daaran khairan min daarihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa aldzhu min adzabil qabri wa min adzabinnaari wafsah lahu fi qabrihi wa nawwir lahu fihi.
Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya." (HR Muslim)
6. Jangan duduk atau berjalan di atas makam
Salah satu adab untuk menghormati arwah yang dikuburkan di dalamnya adalah dengan cara tidak duduk atau tidak berjalan di atas makamnya. Hal ini pun dijelaskan dalam islam pada hadist berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْ
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan." (HR Muslim)
7. Disarankan menyiram kuburan dengan dan tabur bunga
Meskipun hukumnya sunah, menyiram kuburan dengan air atau menabur bunga di atas kuburan memiliki tujuan agar kondisi jenazah yang ada di dalam kubur tetap terjaga serta dingin. Hal ini seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadist:
أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menyiram [air] di atas kuburan Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR Abu Daud)
Bolehkah Ziarah Kubur Saat Haid?
Menurut sebagian ulama mahzab, hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan. Itu artinya tidak ada larangan bagi wanita haid untuk berziarah baik menjelang Ramadhan maupun menjelang Idul Fitri.
Meski demikian, ada ketentuan khsusu yang perlu diperhatikan bagi wanita haid ketika melakukan ziarah kubur. Ketentuan yang dimaksud antara lain mengamalkan bacaan yang dapat dilakukan.
Seperti yang telah diketahui bahwa, saat seseorang melakukan ziarah kubur biasanya akan membacakan Al-Quran, zikir serta berdoa. Nah, bagi wanita yang sedang haid, maka tidak diperbolehkan membaca Al-Quran, akan tetapi jika bacaan Al-Quran yang diniatkan sebagai zikir tidak ada larangan.
Demikianlah jawaban atas pertanyaan bolehkah ziarah kubur saat haid. Berdasarkan uraian di atas, tak ada larangan bagi wanita haid untuk ziarah kubur asalkan tetap memperhatikan pantangannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari