Suara.com - Hukum tukar pasangan dalam Islam menjadi perbincangan hangat kembali di media sosial usai Gus Samsudin menyebut halal melakukan tukar pasangan. Benarkah hal itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Gus Samsuddin pernah viral setelah menikah dengan Yuni, seorang wanita kelahiran tahun 1997 yang merupakan salah satu peserta ajang pencarian bakat Liga Dangdut Indonesia (LIDA) di tahun 2018 lalu. Gus Samsuddin dan Yuni menikah pada Mei 2021.
Yuni merupakan istri keduanya yang tampak menikmati kehidupannya sebagai ibu rumah tangga. Yuni kerap memperlihatkan kemesraannya dengan suami di sosial media. Ia juga kerap memperlihatkan bagaimana ia mendampingi suami yang mengisi acara televisi atau menghadiri undangan Podcast.
Saat ini, suami Yuni itu tengah menjadi sorotan lantaran video ceramahnya berisi memperbolehkan tukar pasangan menjadi viral. Dalam video tersebut, Gus Samsuddin memperbolehkan hubungan tukar pasangan asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gus Samsudin, Eks Tukang Rongsok Ceramah Halalkan Pasutri Tukar Pasangan
Video tersebut segera menjadi perbincangan di sosial media dan menimbulkan keresahan masyarakat. Gus Samsuddin mendapatkan kecaman secara langsung di media sosial. Polisi pun ikut bergerak untuk mengatasi masalah konten viral tersebut.
Aksi polisi ini dilakukan agar konten tersebut segera diklarifikasi dan tidak menyebabkan keresahan yang berlarut-larut di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa muatan kontennya dapat menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur pun bereaksi atas konten tersebut dan menyebut Gus Samsuddin telah melecehkan ajaran agama Islam. Ia menduga bahwa konten tersebut kemungkinan besar adalah untuk mencari sensasi agar Gus Samsuddin mencapai popularitas.
Setelah diperiksa polisi, Gus Samsuddin secara terbuka memberikan klarifikasi bahwa ajaran tukar pasangan itu merupakan ajaran sesat. Ia menyebut hukum tukar pasangan dalam islam itu haram.
Gus Samsuddin menekankan bahwa kesengajaan membuat konten ceramah tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa hubungan saling tukar pasangan adalah ajaran sesat yang dilarang oleh agama.
Baca Juga: Biodata dan Profil Yuni LIDA, Istri Kedua Gus Samsudin yang Halalkan Bertukar Pasangan
Akan tetapi, ia mengungkap ada orang-orang yang memotong konten video tersebut dan menuduh itu merupakan ajaran yang diberlakukan di pondok pesantrennya.
Hukum Tukar Pasangan dalam Islam
Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum saling tukar pasangan sama halnya dengan berzina. Sedangkan dalam Al Quran, Allah Swt menjelaskan perbuatan zina merupakan perbuatan keji dan jalan terburuk. Hal ini tercantum dalam QS. Al Isra ayat 32.
Nabi Muhammad saw juga bersabda bahwa ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.
Larangan berhubungan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya tidak hanya dalam Islam. Agama lain pun juga menyebutkan hal serupa. Dalam hukum konstitusi Indonesia pun melarang adanya hubungan di luar pasangan sahnya. Hubungan ini dimasukkan ke dalam tindak pidana dan dikenai pasal KUHP jika melanggarnya.
Larangan hubungan tukar pasangan atau berhubungan dengan seseorang yang bukan pasangan sah ini tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal di undangkan, yakni tahun 2016.
Demikian itu penjelasan mengenai hukum tukar pasangan dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh