Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini

Jum'at, 01 Maret 2024 | 21:15 WIB
Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini
Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kutipan dari buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah, dijelaskan menurut Firman Arifandi bahwa bentuk fidyah harus dibayar dalam bentuk makanan. Bentuk yang lebih detail disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat sekitar. Sementara itu pada masa Rasulullah SAW, fidyah dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum karena pada masa itu kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok masyarakat Arab.

Mengenai waktu pembayaran fidyah ada beberapa pendapat. Menurut mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan menurut mazhab Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadhan. Untuk lebih jelasnya, akan kita bahas pada ulasan setelah ini.

Menurut laman resmi Baznas, cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa dilakukan dengan memberikan sembako sesuai lamanya tidak berpuasa. Misalnya seorang ibu hamil harus membayar fidyah selama 10 hari, maka ia dapat membayar dalam 10 takaran yang masing-masing takaran setara dengan 1,5 kg beras.

Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa

Ada ketentuan mengenai batas waktu pembayaran fidyah puasa. Puasa fidyah bagi orang lanjut usia, sakit keras, dan ibu hamil atau menyusui dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan atau di luarnya. Jika membayar fidyah pada bulan Ramadhan, lakukanlah setelah fajar setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam di sore hari. Menurut banyak pendapat, fidyah lebih utama dibandingkan membayar di sore hari.

Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, yang dimaksud dengan membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah ketika mereka merasa bahwa ketika bulan itu tiba, mereka tidak dapat berpuasa. Jadi, jauh sebelum Ramadhan jatuh atau sebelum masuk bulan suci, mereka membayar fidyah.

Dari sudut pandang mazhab Hanafi, hal ini dianggap sah. Sebab jika ada seorang muslim yang lebih tua maka ia bisa membayarkan fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Hal yang sama terjadi pada orang sakit, ibu hamil, dan lain-lain. Sedangkan bagi mazhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan. Jadi, jika seseorang sudah tua dan tidak bisa berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah ketika Ramadhan tiba, minimal pada malam hari atau sebelum matahari terbit, dan keesokan harinya ia tidak berpuasa.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2024? Hitung Mundur Menuju Bulan Suci!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI