Suara.com - Saat Ramadhan, seorang wanita yang terhutang puasa dan fidyah karena hamil harus segera melunasinya. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang fidyah dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil.
Mengutip kitab bijak untuk muslim dan muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, puasa tidak wajib bagi sebagian orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil atau ibu menyusui. Mereka mendapat keringanan karena telah berbuka puasa.
Meski begitu, mereka harus membayar qadha di kemudian hari. Berbeda dengan hal lainnya yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, puasa qadha juga harus dibarengi dengan pembayaran fidyah.
Ketentuan Fidyah untuk Ibu Hamil
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184:
Bacaan latin: Ayyamam ma'dudt, fa manggkana mingkum maran au 'al safaring fa 'iddatum min ayymin ukhar, wa 'alallana yuqnah fidyatun omu miskn, fa man taawwa'a khairan fa huwa khairulllah, wa an taum khairul lakum inggkuntum ta'lamn
Artinya: “(Yakni) dalam beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu yang sakit atau sedang bepergian (dan berpuasa), maka (wajib berpuasa) sebanyak puasa yang di tinggalkan untuk diganti di hari yang lain. Dan barangsiapa yang kesulitan menunaikannya (kalau tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin, barangsiapa merelakan amal shaleh, maka dia lebih baik. Dan puasa akan lebih baik bagi Anda jika Anda mengetahui bahwa wanita tersebut sedang mengandung anak kedua, dan seterusnya. juga termasuk orang-orang yang mendapat manfaat dari keringanan perkara syar'i “.
Ibu hamil boleh menunda puasa penggantinya sampai setelah melahirkan dan menyusui tanpa dikenakan denda fidyah. Namun jika ibu hamil atau menyusui berhenti makan karena takut pada anaknya, maka ia wajib berpuasa dan membayar fidyah.
Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu juga menyebutkan bahwa seorang ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi fisik anaknya bukan dirinya sehingga terpaksa menunaikan qadha dan fidyah.
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2024? Hitung Mundur Menuju Bulan Suci!
Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil