Suara.com - Memasuki bulan Ramadhan 2024, setiap umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Saat pelaksanaannya, wajib hukumnya bagi muslim untuk membaca niat puasa. Pertanyaannya, niat puasa Ramadhan 2024 dibaca kapan?
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh kemuliaan dan keberkahan di dalamnya. Sehingga umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah ketika Ramadhan, disamping ibadah wajib. Sebab setiap amal sholeh yang dilakukan akan mendapat pahala yang berlipat, tak terkecuali ibadah puasa.
Adapun kewajiban bagi muslim untuk berpuas ini tertuang dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 183. Adapun bunyi ayatnya adalah sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2024? Hitung Mundur Menuju Bulan Suci!
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS: Al Baqarah: 183)
Nah, bagi muslim yang hendak melaksanakan puasa tak hanya harus mengetahui bacaan niatnya. Namun juga waktu membaca serta hukumnya bila lupa membaca niat.
Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024
Berikut merupakan bacaan niat puasa Ramadhan yang wajib dilafalkan oleh muslim:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Baca Juga: Bacaan Doa Menjelang Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
Latin: "Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardi ramadhana hadzihis sanati lillahi ta'ala."
Artinya: Saya berniat puasa esok hari sebagai pelaksanaan puasa wajib di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Ramadhan 2024 Dibaca Kapan?
Terkait waktu yang tepat untuk membaca niat puasa sebelumnya telah dijelaskan oleh Komisi Fatwa MUI yakni pada malam hari, saat awal Ramadhan dan ketika terbit fajar.
Namun berbeda halnya dengan jumhur ulama yang memandang bila waktu paling afdal untuk mengucapkan niat puasa Ramadhan yakni pada malam hari. Bila niat dibaca setelah terbit fajar maka puasanya menjadi tidak sah sebab didasarkan pada hadist riwayat Nabi.
Hal ini tertuang pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majjah berikut:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)
Sementara itu, menurut mazhab Hanafi memandang jika niat puasa Ramadhan boleh dibaca setelah fajar hingga siang hari. Hal ini didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِب َاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآ نَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْو َدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَا جِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّ هُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
(187) Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf padamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Meski demikian, MUI merekomendasikan setiap umat Islam untuk mengikuti pendapat jumhur ulama yakni melafalkan niat puasa Ramadhan di malam hari. Atau bisa mengucapkan niat satu kali saja di awal Ramadhan karena khawatir lupa membaca niat pada malam hari.
Hukum Lupa Membaca Niat Puasa
Sementara itu, hukum lupa baca niat puasa Ramadhan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Terdapat dua pendapat utama yang bisa kita pahami sebagai berikut:
Pendapat Pertama: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Tidak Sah
Pendapat tidak sahnya puasa ketika lupa membaca niat merupakan pendapat dari mayoritas ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mereka memiliki pandangan bahwa niat puasa Ramadhan harus dilafalkan pada malam hari sebelum memasuki waktu fajar. Apabila seseorang lupa membaca niat puasa Ramadhan di malam hari, maka puasanya menjadi tidak sah dan harus menggantinya di lain hari.
Pendapat tersebut berdasarkan pada hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa makan sahur yang dilakukan tidak cukup untuk mengganti niat puasa, sebab sahur hanyalah sunnah serta bukan rukun dari ibadah puasa.
Pendapat Kedua: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Tetap Sah
Pendapat yanh kedua adalah pendapat menurut Mazhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya. Mereka memiliki pandangan bahwa niat puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja selama masih pada waktu puasa, yakni dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Bila seseorang lupa dalam membaca niat puasa di malam hari, kemudian ingat dan berniat di siang hari sebelum waktu zuhur, maka hukum puasanya tetap sah.
Pendapat ini diperkuat dengan hadits tentang kelonggaran waktu niat puasa yang disebutkan dalam beberapa riwayat, seperti:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ صَائِمًا فَلْيُصِمْ وَمَنْ أصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُفْطِر
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa yang bangun pagi dalam keadaan berbuka, maka hendaklah ia berbuka.” (HR Abu Dawud)
عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يدخل العشر ثم يقول من شاء فليصم ومن شاء فليفطر
Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW biasa memasuki sepuluh hari terakhir (Ramadhan), kemudian beliau bersabda: Barang siapa yang mau berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa yang mau berbuka, maka hendaklah ia berbuka.” (HR Ahmad)
Tak hanya itu, sebagian ulama juga mengatakan bahwa makan ketika sahur bisa dianggap sebagai niat berpuasa secara implisit, sebab sahur merupakan tanda secara khusus bagi orang yang ingin mengerjakan puasa.
Setelah mengetahui niat puasa Ramadhan 2024 dibaca kapan, maka penting bagi setiap muslim paham tentang waktu yang aman. Agar puasa yang dijalankan hukumnya sah dan tidak harus mengganti di lain hari.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari