Hadits tersebut menegaskan bahwa orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Namun, melansir dari laman NU Online, pria maupun wanita yang mengalami mimpi basah dan mengeluarkan air mani wajib melakukan mandi junub atau madi besar terlebih dahulu sebelum melanjutkan puasa sampai maghrib.
Aturan tersebut serupa dengan apa yang dijelaskan oleh Ummu Salamah berikut.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengalami waktu fajar dalam keadaan junub (berhadas besar) setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa."
Hal-hal yang membatalkan puasa
Bukan mimpi basah, ini dia berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.
- Makan atau minum secara sengaja.
- Haid atau nifas.
- Muntah dengan sengaja.
- Gla atau hilang akal.
- Berhubungan seksual.
- Murtad atau keluar dari Islam.
Demikian informasi mengenai mimpi basah dan puasa. Selama tidak dilakukan secara sengaja, mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Lirik Sholawat Syirillah Ya Ramadhan Lengkap, Sambut Bulan Suci Penuh Berkah