Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya!

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:04 WIB
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya!
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hadits tersebut menegaskan bahwa orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

Namun, melansir dari laman NU Online, pria maupun wanita yang mengalami mimpi basah dan mengeluarkan air mani wajib melakukan mandi junub atau madi besar terlebih dahulu sebelum melanjutkan puasa sampai maghrib.

Aturan tersebut serupa dengan apa yang dijelaskan oleh Ummu Salamah berikut.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengalami waktu fajar dalam keadaan junub (berhadas besar) setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa."

Hal-hal yang membatalkan puasa 

Bukan mimpi basah, ini dia berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.

  • Makan atau minum secara sengaja.
  • Haid atau nifas.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Gla atau hilang akal.
  • Berhubungan seksual.
  • Murtad atau keluar dari Islam.

Demikian informasi mengenai mimpi basah dan puasa. Selama tidak dilakukan secara sengaja, mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Lirik Sholawat Syirillah Ya Ramadhan Lengkap, Sambut Bulan Suci Penuh Berkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI